Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja antara PT PAL dan Bank BNI dengan terdakwa Wendy Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (15/10/2025).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci, yakni Firdaus dari BPN Muaro Jambi, Rais Gunawan (Branch Business Manager BNI Palembang), Bengawan Kamto (Komisaris PT PAL), dan Victor Gunawan (Direktur Utama PT PAL).
Kesaksian yang paling menjadi sorotan datang dari Bengawan Kamto. Ia mengungkapkan proses pembelian PT PAL pada 2018 dengan nilai transaksi sebesar Rp126,5 miliar, yang diawali dari harga awal Rp150 miliar. Pembayaran dilakukan bertahap, dengan total Rp105 miliar telah diselesaikan sesuai Akta Jual Beli (HJB).
Bengawan menegaskan, seluruh pengelolaan dan pengurusan kredit PT PAL dipercayakan kepada Victor Gunawan yang saat itu diangkat sebagai direktur utama. Bahkan, perjanjian kredit dengan Bank BNI pun ditandatangani oleh Victor.
“Dana dari Bank BNI masuk ke rekening PT PAL, bukan ke rekening pribadi saya,” jelas Bengawan.
Namun, Bengawan mengaku tidak mengetahui secara detail penggunaan dana tersebut karena seluruhnya dipercayakan kepada Victor. Dana kredit modal kerja semestinya digunakan untuk operasional dan pembangunan perusahaan.
Selain itu, Bengawan menjelaskan adanya pembayaran utang PT PAL selama kepemilikan terdakwa Wendy Haryanto sebanyak enam kali dengan total Rp112 miliar. Namun, sisa utang sekitar Rp14 miliar tidak diketahui penggunaannya.
Kesaksian Victor Gunawan juga menguatkan bahwa dirinya menjabat sebagai direktur utama sejak 2018 setelah pembelian PT PAL oleh Bengawan. Victor mengaku pengajuan kredit dilakukan melalui komunikasi telepon dengan BNI.
Di persidangan juga terungkap fakta percakapan dalam grup WhatsApp “Penyelamatan PT PAL” yang melibatkan Victor dan Arief Rohman. Percakapan tersebut menunjukkan adanya kesepakatan pembagian uang dari Bengawan Kamto untuk Arief dan Victor tanpa sepengetahuan Bengawan.
Bengawan juga membeberkan kerugian besar yang dialaminya akibat pembelian PT PAL. Selain itu, dana operasional dari PT Jim sebesar Rp60 miliar hanya dikembalikan Rp12,9 miliar, sisanya sekitar Rp48 miliar belum kembali. Saat ini, pabrik dan tanah PT PAL telah disita, termasuk tiga unit apartemen milik Bengawan Kamto yang dijadikan jaminan kredit di BNI.
Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi berikutnya sebelum pemeriksaan terdakwa Wendy Haryanto. (*)