56 Handphone Dimusnahkan di Lapas Narkotika Muara Sabak, Dukung Program Akselerasi Kemenimipas
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 31 Des 2025
- print Cetak

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Narkotika Muara Sabak memusnahkan puluhan barang terlarang hasil razia rutin di dalam blok hunian warga binaan, Rabu (31/12/2025). Barang-barang tersebut didominasi 56 unit handphone, charger, kipas angin, kabel listrik, serta sejumlah benda lain yang dilarang berada di dalam lapas.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Lapas Narkotika Muara Sabak dalam mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran handphone ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa upaya pembenahan di lingkungan lapas terus dilakukan secara berkelanjutan dan membutuhkan dukungan dari seluruh pihak.
“Pemasyarakatan terus melakukan perbaikan dan perubahan. Tujuannya agar pelayanan kepada warga binaan tetap optimal, namun pengawasan dan penegakan aturan juga harus berjalan tegas,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, salah satu aturan yang diterapkan adalah larangan penggunaan colokan listrik dan peralatan elektronik pribadi. Hal ini disebabkan keterbatasan aliran listrik di dalam lapas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Meski razia rutin dilakukan sebanyak dua kali dalam sepekan, masih ditemukan sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang melanggar aturan. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas melakukan pemeriksaan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Irwan mengungkapkan, masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas umumnya menggunakan modus melalui layanan kunjungan, ditambah dengan keterbatasan jumlah petugas pengamanan. Temuan tersebut terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Untuk memperkuat pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan, Kanwil Ditjenpas Jambi terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. “Kegiatan razia dan pengamanan ini selalu didukung oleh TNI dan Polri,” pungkasnya.
Melalui pemusnahan barang terlarang ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi warga binaan serta meningkatkan kesadaran untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku di dalam Lapas Narkotika Muara Sabak. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar