Dugaan Kriminalisasi Guru di Muaro Jambi, Rocky Candra Bawa Tri Wulansari ke Senayan
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Anggota DPR RI Dapil Jambi, Rocky Candra (tengah), saat mendampingi guru honorer Tri Wulansari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI. (Dok/Ist)
Anggota DPR RI Dapil Jambi, Rocky Candra, secara resmi membawa kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa Tri Wulansari, seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, ke hadapan Komisi III DPR RI pada Selasa (20/1/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap profesi pendidik yang kerap rentan terjerat hukum saat menjalankan tugasnya. Kasus ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Kronologi Kasus Guru Tri Wulansari
Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya mendisiplinkan muridnya. Kejadian ini memicu keprihatinan luas, terutama dari organisasi profesi guru dan sayap pemuda Gerindra, TIDAR.
“Ini kejadian yang sungguh miris. Di dapil saya, seorang guru yang bermaksud mendidik justru berujung pada proses hukum. Kita harus menjaga semangat guru agar tidak hidup dalam ketakutan saat mengajar,” tegas Rocky Candra yang juga menjabat Sekjen PP TIDAR.
Selain persoalan hukum yang menjerat Tri, Rocky juga menyoroti nasib suami Tri, Ahmad Kusai. Kepala Desa tersebut saat ini ditahan Polda Jambi saat memperjuangkan aspirasi warga terkait sengketa lahan sawit.
Hasil Keputusan RDPU Komisi III DPR RI
Setelah mendengarkan keterangan dari Tri Wulansari, pendamping hukum, dan perwakilan PGRI, Komisi III DPR RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas:
• Penghentian Perkara: Meminta Polres dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan proses hukum terhadap Tri Wulansari (LP/B-22/IV/2025/SPKT).
• Pencabutan Status Tersangka: Komisi III mendesak pencabutan status tersangka dan penghapusan kewajiban wajib lapor fisik bagi Tri Wulansari.
• Pengawasan Bareskrim: Meminta Rowassidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus untuk memeriksa dugaan penyimpangan prosedur penyidikan.
• Penangguhan Penahanan Suami: Merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai, suami Tri Wulansari.
“Perlindungan terhadap profesi guru merupakan mandat undang-undang yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum,” tegas Habiburokhman.
Harapan Baru Bagi Guru Honorer
Tri Wulansari menyampaikan rasa harunya atas dukungan yang diberikan oleh Rocky Candra dan Komisi III DPR RI. Ia merasa perjuangannya selama satu tahun terakhir akhirnya membuahkan hasil.
“Terima kasih banyak Pak Rocky yang telah memfasilitasi saya. Mungkin ini seperti mimpi bagi saya setelah menghadapi kasus ini selama setahun,” ungkap Tri dengan nada penuh haru. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar