Polsek Rimbo Bujang Pasang Garis Polisi di Lokasi Karhutla Lahan Gambut Desa Rimbo Mulyo
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Petugas gabungan dari Polsek Rimbo Bujang dan Damkar saat berjibaku memadamkan sisa api di lahan gambut seluas 0,5 hektare di Desa Rimbo Mulyo. (Dok/Ist)
Upaya sigap dilakukan oleh personel Polsek Rimbo Bujang bersama tim pemadam kebakaran dalam mengatasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Desa Rimbo Mulyo, Kabupaten Tebo. Langkah cepat tersebut berhasil melokalisir api yang membakar lahan gambut sebelum sempat merembet lebih luas, Minggu (25/01/2026).
Laporan dari masyarakat mengenai adanya titik api di area perkebunan sawit Jalan 23 Unit 3 diterima sekitar pukul 14.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi dan tiba dalam waktu singkat untuk memulai proses pemadaman.
Kronologi dan Kondisi Lapangan
Setibanya di lokasi, tim mendapati lahan gambut dengan vegetasi sawit yang baru ditanam sudah dalam kondisi terbakar. Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai 0,5 hektare, mencakup batang pohon karet serta tumpukan ranting kering sisa pembersihan lahan atau stacking.
Proses pemadaman melibatkan tiga personel Polsek Rimbo Bujang bersama lima petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran Pos Rimbo Bujang. Dukungan armada berupa mobil tangki air Damkar dan kendaraan dinas kepolisian sangat membantu petugas dalam memastikan api benar-benar padam hingga ke lapisan tanah gambut.
Penyebab dan Penegakan Hukum
Hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara mengarah pada dugaan bahwa sumber api berasal dari aktivitas pembakaran sisa-sisa pembersihan lahan berupa kayu karet dan ranting kering. Diketahui bahwa lahan tersebut memiliki status APL dan tercatat sebagai milik Yayasan NU Kecamatan Rimbo Bujang.
Sebagai bentuk tindak lanjut hukum, pihak kepolisian telah mengambil beberapa langkah tegas, di antaranya:
• Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
• Memasang garis polisi (police line) di area yang terbakar.
• Mengamankan sampel kayu bekas terbakar sebagai barang bukti.
• Berkoordinasi dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebo untuk penyelidikan mendalam.
Langkah Preventif dan Sosialisasi
Pasca kejadian ini, Polsek Rimbo Bujang berencana memperkuat koordinasi dengan perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat.
Fokus utama ke depan adalah menggencarkan sosialisasi kepada warga agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam membuka atau membersihkan lahan. Patroli rutin juga akan ditingkatkan guna memantau titik-titik rawan Karhutla demi mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar