Modus Minta Antar, Pria di Jambi Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Anak di Bawah Umur
- account_circle Admin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Foto: Ilustrasi penangkapan pelaku. (Dok/Ist)
Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus yang cukup licin. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang masih di bawah umur dengan cara meminta diantar, sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.
Pelaku diketahui berinisial Y (25), merupakan warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Ia ditangkap setelah melarikan motor milik seorang pelajar berinisial EP.
Kronologi Kejadian di Rawasari
Peristiwa ini terjadi di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Rawasari, pada Rabu (21/1/2026) sore. Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa awalnya korban sedang singgah di rumah temannya sepulang sekolah.
Saat itulah pelaku datang, berbaur dengan korban, dan membujuk korban untuk menemaninya berkeliling menggunakan motor milik korban.
“Pelaku awalnya meminta tolong diantarkan ke beberapa tempat. Setibanya di kawasan daerah 16, pelaku menyuruh korban menunggu di sebuah lorong, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar Kompol Jimi, Selasa (10/2/2026).
Motor Digadaikan Rp4 Juta
Kendaraan yang dibawa kabur adalah satu unit Yamaha N-Max dengan nomor polisi BH 6375 OV. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, pelaku langsung menggadaikan motor tersebut kepada orang lain senilai Rp4 juta.
Akibat tindakan pelaku, keluarga korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp22 juta. Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melapor ke Polsek Kota Baru.
Penangkapan oleh Tim Macan
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Macan Polsek Kota Baru berhasil melacak keberadaan Y di wilayah Pemayung, Kabupaten Batang Hari.
“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Pemayung, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Kota Baru,” tambah Jimi. Polisi juga menyita barang bukti berupa motor Yamaha N-Max beserta dokumen asli (BPKB dan STNK).
Residivis di Lokasi Lain
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa Y bukan pemain baru. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan motor serupa di wilayah Rawasari dan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal, terutama bagi orang tua agar lebih mengawasi anak di bawah umur yang membawa kendaraan,” tutupnya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar