Pakar Hukum UNJA Sebut Operasi Militer AS di Selat Malaka Berpotensi Melanggar UNCLOS
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
- print Cetak

Foto: Dosen Hukum Internasional UNJA, Dr. Mochammad Farisi, LL.M. (Dok/Ist)
Selat Malaka kini berada di tengah pusaran geopolitik global yang memanas. Jalur pelayaran paling strategis di dunia ini tidak hanya menjadi urat nadi perdagangan, tetapi juga menjadi panggung persaingan kekuatan besar antara Amerika Serikat dan Iran.
Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi (UNJA), Dr. Mochammad Farisi, LL.M, memberikan catatan kritis terkait kedaulatan Indonesia di wilayah tersebut. Menurutnya, dinamika di Selat Malaka saat ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi Indonesia dalam menjalankan hukum laut internasional.
Wacana Tarif Kapal Langgar UNCLOS?
Menanggapi wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka, Farisi menilai hal tersebut sulit diterapkan secara hukum internasional. Berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, Selat Malaka menggunakan rezim Transit Passage.
“Secara hukum internasional, kebijakan tarif lintas sulit dibenarkan. UNCLOS Pasal 42 hanya membolehkan pungutan atas jasa tertentu yang benar-benar diberikan, bukan atas hak lintas itu sendiri,” ujar Dr. Mochammad Farisi, LL.M.
Sebagai solusi, ia menyarankan Indonesia mengoptimalkan layanan maritim seperti Vessel Traffic Services (VTS), jasa pemanduan (pilotage), hingga sistem navigasi sebagai sumber pendapatan yang sah tanpa melanggar aturan global.
Operasi Militer Asing dan Kedaulatan Udara
Isu lain yang disoroti adalah aktivitas militer asing. Farisi menekankan bahwa meski kapal militer boleh melintas, aktivitas tersebut tidak boleh bersifat ofensif. Ia menilai operasi intersepsi kapal oleh militer AS terhadap tanker yang berafiliasi dengan Iran berpotensi melanggar Pasal 39 dan 44 UNCLOS.
“Laut internasional terbuka bagi semua negara. Militer negara lain tidak punya hak hukum untuk menggeledah kapal di laut lepas hanya demi sanksi ekonomi sepihak,” tegasnya.
Selain laut, isu Blanket Overflight atau izin otomatis bagi pesawat militer asing di ruang udara Selat Malaka juga dianggap berisiko tinggi. Berbeda dengan laut, ruang udara bersifat kedaulatan penuh dan eksklusif.
“Pemberian izin otomatis tanpa kontrol ketat bisa mengancam kedaulatan nasional. Kebijakan strategis ini harus melibatkan akuntabilitas konstitusional dan pengawasan legislatif,” tambah Farisi.
Rekomendasi Kebijakan RI
Sebagai penutup, pakar hukum UNJA ini merekomendasikan lima langkah strategis bagi pemerintah Indonesia:
• Menolak tarif lintas yang bertentangan dengan UNCLOS.
• Mengembangkan layanan maritim komersial sebagai pendapatan sah.
• Tegas menolak operasi militer asing yang melampaui batas rezim transit.
• Sangat hati-hati terhadap izin overflight militer.
• Memperkuat kerja sama regional dengan Malaysia dan Singapura.
Langkah-langkah ini dianggap krusial agar Indonesia tetap menjadi aktor kunci dalam tata kelola maritim global sekaligus penjaga kedaulatan yang tangguh. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar