Polda Jambi Larang Polisi Live Streaming Saat Dinas, Kabid Propam: Melanggar Bakal Ditindak!
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- print Cetak

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga fokus pelayanan dan profesionalitas anggota Polri di lapangan. (Foto: Dok. Humas Polda Jambi)
Polda Jambi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang melaksanakan tugas kedinasan.
Langkah ini diambil guna menjaga profesionalitas dan fokus personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mabes Polri melalui Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur aktivitas personel di ruang digital.
Prioritas Pelayanan Masyarakat
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa setiap personel harus bijak dalam menempatkan diri di platform digital. Penggunaan media sosial saat bertugas dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi lapangan dan memicu persepsi negatif publik.
“Kami menegaskan kepada seluruh anggota agar tidak melakukan siaran langsung saat bertugas. Prioritas utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap menjaga profesionalitas,” ujar Kombes Erlan, mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar.
Erlan menambahkan, media sosial tetap boleh digunakan sepanjang untuk kepentingan fungsi kehumasan institusi yang terkoordinasi, bukan untuk konten pribadi saat mengenakan seragam dinas.
Propam Awasi Ketat dan Siapkan Sanksi
Senada dengan hal tersebut, Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Darno menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Ia memperingatkan bahwa ada sanksi disiplin bagi anggota yang nekat melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menjadi perhatian serius dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengingatkan seluruh personel untuk menjaga etika, disiplin, serta citra institusi Polri,” tegas Kombes Darno.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polda Jambi, di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Kepatuhan personel terhadap aturan ruang digital menjadi kunci dalam menjaga marwah institusi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar