Kamboja-Filipina Legalkan Judol, RI Bisa Apa? Ini Analisis Tajam Pakar Hukum Internasional UNJA
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
- print Cetak

Diperlukan penguatan aliansi cyber policing melalui INTERPOL dan ASEANAPOL untuk memburu aset serta aktor intelektual di luar negeri. (Foto: Istimewa)
Rentetan pengungkapan jaringan judi online (judol) skala besar oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepanjang Mei 2026 membuka fakta mengkhawatirkan. Praktik perjudian daring kini tidak bisa lagi dipandang sebagai tindak pidana nasional biasa, melainkan telah menjelma menjadi wajah baru kejahatan terorganisasi lintas negara atau Transnational Organized Crime (TOC).
Hal ini ditegaskan oleh Pakar Hukum Internasional Universitas Jambi (Unja), Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Menurutnya, penggerebekan markas judol di ruko kawasan Taman Niaga Sukajadi Batam serta di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat baru-baru ini menjadi bukti sahih runtuhnya batas teritorial akibat globalisasi digital.
Ekosistem Kriminal Terintegrasi
Dalam dua kasus besar tersebut, polisi menemukan pola serupa: lokasi pengoperasian berada di Indonesia dengan korbannya mayoritas warga lokal. Namun, operator yang menggerakkan melibatkan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara ASEAN dan China, dengan aliran dana yang langsung dilarikan ke luar negeri.
“Sindikat kriminal modern tidak lagi memisahkan operasi mereka. Laporan UNODC menegaskan judi online, kasino fisik, online scam (penipuan siber), hingga skema kripto kini sudah melebur menjadi satu ekosistem digital terintegrasi di Asia Tenggara,” kata Dr. Mochammad Farisi kepada media, Sabtu (16/5).
Farisi menjelaskan, jika merujuk pada United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) atau Konvensi Palermo 2000, jaringan judi online modern telah memenuhi seluruh unsur kejahatan transnasional karena digerakkan secara terorganisasi dan memanfaatkan yurisdiksi lintas batas.
Tembok Yurisdiksi dan Asas ‘Double Criminality’
Kendala terbesar yang dihadapi Polri saat ini adalah benturan hukum antarnegara. Di Indonesia, perjudian dilarang keras melalui KUHP Baru dan UU ITE. Namun, di beberapa negara tetangga seperti Kamboja, Filipina, dan Laos, aktivitas tersebut dilegalkan sebagai bagian dari industri ekonomi digital.
Perbedaan ini membuat instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik kerap membentur dinding tebal akibat asas dual criminality (kriminalitas ganda).
“Indonesia tidak bisa melakukan penindakan fisik, seperti menyita aset digital atau menyegel server di luar negeri tanpa izin negara setempat. Ditambah lagi, proses ekstradisi bandar utama sering terhambat karena negara tempat mereka bersembunyi menganggap judi online bukan tindak pidana,” jelas Dosen Hukum Internasional Unja ini.
Solusi: Kerja Sama ‘Police-to-Police’ dan Ratifikasi Internasional
Sebagai langkah taktis jangka pendek, Farisi mengapresiasi langkah Polri dan Divisi Hubinter yang memaksimalkan diplomasi police-to-police serta memanfaatkan skema deportasi pelanggaran imigrasi untuk memulangkan para buronan, seperti kerja sama yang sukses dilakukan dengan otoritas Filipina.
Namun untuk jangka panjang, Indonesia didorong mendobrak birokrasi tradisional dengan segera meratifikasi Budapest Convention on Cybercrime.
“Ratifikasi ini penting untuk memotong jalur birokrasi MLA yang rumit, sehingga pertukaran bukti digital antarnegara bisa dilakukan secara seketika (real-time data sharing). ASEAN harus segera membangun arsitektur keamanan siber regional yang kolektif agar tidak ada lagi ‘surga digital’ bagi para komplotan mafia siber,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar