Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka Penganiaya Ketua BPD dan Warga Desa Teluk Langkap

Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka Penganiaya Ketua BPD dan Warga Desa Teluk Langkap

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • print Cetak

Ketegasan aparat penegak hukum dalam melindungi aparatur desa dari segala bentuk tindakan intimidasi fisik dan premanisme kembali dibuktikan oleh jajaran kepolisian. Tindakan represif yang menyasar para pejuang lingkungan dan pelindung fasilitas desa kini diproses secara hukum demi tegaknya keadilan di tingkat akar rumput.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo resmi menetapkan dua orang pria berinisial A dan H sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan dan pengancaman yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Meskipun dua nama telah dikantongi, penyidik menegaskan masih terus mengembangkan kasus ini guna mengendus keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan data kepolisian, peristiwa kekerasan tersebut pecah pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di area teras rumah korban. Adapun korban dalam perkara ini adalah warga bernama KW serta AF, yang mana diketahui AF merupakan figur publik yang menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap.

Rangkaian kejadian bermula pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, kedua korban bersama seorang saksi berupaya melakukan aksi nyata dengan menghalau aktivitas yang diduga kuat sebagai penambangan ilegal di kawasan pinggir sungai desa setempat. Usai melakukan aksi penghalauan demi menjaga ekosistem desa, para korban kemudian memilih pulang ke rumah.

Kronologi Penamparan dan Perobekan Baju Ketua BPD

Tak berselang lama, tersangka berinisial A (44) tiba-tiba mendatangi rumah korban hingga memicu adu mulut dan ketegangan urat syaraf yang sengit antara dirinya dengan AF.

Melihat situasi yang tidak kondusif, korban KW berinisiatif maju untuk melerai pertengkaran tersebut. Namun nahas, KW justru diduga menjadi korban penganiayaan fisik setelah wajahnya ditampar secara kasar oleh tersangka A.

Suasana di teras rumah tersebut semakin mencekam ketika tersangka kedua berinisial H datang menggeruduk lokasi bersama rombongan beberapa orang lainnya. Dalam fluktuasi konflik tersebut, tersangka H diduga bertindak anarkis dengan menarik baju yang dikenakan Ketua BPD AF hingga robek, sembari melontarkan kalimat pengancaman yang meresahkan.

Merasa keselamatan jiwanya terancam, kedua korban langsung mendatangi markas Polres Tebo untuk melaporkan rentetan intimidasi tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bergerak cepat dan resmi menetapkan A dan H sebagai tersangka masing-masing pada 15 Juli 2026 dan 16 Juli 2026.

Kapolres Tebo Garansi Pengusutan Objektif Tanpa Pandang Bulu

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menegaskan bahwa penanganan perkara ini difokuskan secara penuh pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman sesuai dengan berkas laporan resmi yang diterima oleh penyidik di lapangan. Ia memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan bersandar pada kekuatan alat bukti yang sah.

“Penanganan perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Apabila dalam pengembangan nanti ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas AKBP Triyanto.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan, menambahkan bahwa tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman maraton terhadap keterangan para saksi dan alat bukti elektronik maupun petunjuk yang telah dikumpulkan di meja penyidik.

“Pendalaman intensif ini kami lakukan untuk memastikan apakah terdapat aktor atau pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, maupun untuk melihat adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan erat dengan peristiwa di Desa Teluk Langkap tersebut,” urai Rimhot Nainggolan.

Dijerat Pasal Berlapis KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023

Dalam memayungi penegakan hukum perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Tebo menerapkan pasal-pasal berlapis yang merujuk pada kodifikasi hukum nasional terbaru.

Tersangka dibidik dengan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau sanksi denda paling banyak masuk dalam kategori II.

Selain itu, penyidik juga menyandingkannya dengan Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pengancaman, yang membawa konsekuensi ancaman kurungan badan paling lama satu tahun atau sanksi denda paling banyak kategori II.

Pihak Polres Tebo mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tebo untuk tetap menahan diri, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak melakukan aksi sepihak yang memperkeruh situasi, serta bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less