Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Tegas! Polda Jambi Pecat 5 Oknum Polisi Buntut Tewasnya Brigadir EWS

Tegas! Polda Jambi Pecat 5 Oknum Polisi Buntut Tewasnya Brigadir EWS

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
  • print Cetak

Komitmen penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian di jajaran Polda Jambi ditegaskan secara transparan tanpa toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran personel. Langkah tegas diambil guna menjaga integritas institusi serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap korps Bhayangkara.

Sikap tegas institusi tersebut dibuktikan melalui penjatuhan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima oknum anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Jumat (7/8).

Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa Bidpropam Polda Jambi telah merampungkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung marathon selama dua hari, yakni Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Dalam persidangan tersebut, lima oknum anggota Polri berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD secara sah dan meyakinkan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela serta melanggar kode etik profesi Polri.

Perbuatan para terduga pelanggar terbukti melanggar ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa vonis PTDH merupakan langkah objektif dan akuntabel demi merawat kehormatan organisasi.

“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penindakan terhadap personel yang menyalahi aturan tidak hanya berhenti pada sanksi etik internal, melainkan melingkupi seluruh ranah hukum yang berlaku.

“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, instruksi Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar sangat jelas bahwa tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang mencederai kehormatan korps dan merusak rasa keadilan di tengah masyarakat.

Melalui penjatuhan sanksi PTDH ini, Polda Jambi mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Provinsi Jambi. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less