Ratusan Keluarga dari Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bersama sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil, Hari ini Rabu 26 Februari 2025 menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT EWF (Erasakti Wira Forestama).
Aksi ini bertujuan agar PT EWF mengembalikan lahan masyarakat seluas
72 hektar atas nama 45 Kepala Keluarga yang telah digarap PT EWF untuk perkebunan sawit di Desa Merbau.
Tuntutan masyarakat didasari sejumlah alasan, Pertama sebanyak 45 KK yang
menuntut pengembalian lahan memang tidak pernah menjual lahan kepada PT.EWF.
Kedua, terbitnya sertipikat HGU PT. EWF No : 00039 Seluas 167 Ha dan HGU No :
00041 seluas 203 ha di Desa Merbau yang terindikasi hasil rekayasa, cacat prosedur dan cacat hukum.
“Kami meminta agar PT EWF mengembalikan hak kami, kami tidak mau berunding lagi,” ujar salah satu orator aksi.
Mereka menyebutkan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi maka akan ada pendudukan lahan oleh Masyarakat dengan cara membuat pondokan.
Sementara itu, Santoso perwakilan dari manajemen PT EWF mengatakan bahwa petinggi perusahannya sedang tidak ada di tempat untuk berdialog dengan masyarakat.
“Kemudian jika Bapak dan Ibu merasa ada hak di lahan tersebut silahkan tempuh jalur hukum, kami tidak dalam posisi menghalangi, kami merasa punya hak dan bapak ibu juga merasa, jadi silahkan saha,” ungkapnya.
Masyarakat Merbau bersama sejumlah
Organisasi Masyarakat Sipil kembali menggelar unjuk rasa agar persoalan ini disikapi lebih serius dan tuntas demi tegaknya keadilan. (*)