BPOM Perintahkan Penarikan Susu Formula Bayi Impor S-26 Promil Gold, Ini Penyebabnya
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menginstruksikan penarikan produk formula bayi impor guna melindungi kesehatan konsumen. (Dok/Ist)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi menerbitkan penjelasan publik terkait penarikan sukarela produk formula bayi impor di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat terhadap potensi risiko cemaran bakteri pada produk pangan bayi.
Berdasarkan informasi terbaru dari otoritas pengawas pangan internasional, terdapat temuan potensi cemaran toksin Cereulide yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus pada sejumlah produk formula bayi merek tertentu yang diproduksi oleh perusahaan global.
Produk yang Terdampak di Indonesia
BPOM mengungkapkan bahwa produk yang ditarik dari peredaran adalah S-26 Promil Gold pHPro 1. Produk ini merupakan susu formula bayi impor yang didistribusikan oleh PT Nestlé Indonesia.
Meskipun hasil pengujian laboratorium terhadap sampel dari bets terdampak di Indonesia menunjukkan hasil negatif (tidak terdeteksi toksin), BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle).
Berikut adalah detail produk dan nomor bets yang ditarik:
• Nama Produk: S-26 Promil Gold pHPro 1 (Formula Bayi)
• Kemasan: Kaleng 800 gram
• Nomor Bets: (Sesuai rilis resmi BPOM, disarankan konsumen mengecek kode pada bawah kaleng)
Apa Itu Toksin Cereulide?
Toksin Cereulide yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus dapat memicu gangguan kesehatan pada bayi jika terkonsumsi. Gejala yang mungkin muncul antara lain:
• Muntah yang parah atau persisten.
• Diare.
• Kelesuan yang tidak biasa pada bayi.
Gejala ini umumnya muncul segera, dalam waktu 30 menit hingga 6 jam setelah produk dikonsumsi. Hingga saat ini, belum ada laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia terkait kasus ini.
Instruksi BPOM untuk Konsumen dan Pelaku Usaha
BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk melakukan langkah-langkah berikut:
• Penghentian Distribusi: Menghentikan sementara peredaran produk dengan nomor bets terdampak.
• Penarikan Produk: Melakukan penarikan sukarela dari tingkat distributor hingga konsumen akhir.
• Pemusnahan: Melakukan pemusnahan produk yang telah ditarik di bawah pengawasan BPOM.
Imbauan bagi Orang Tua:
Bagi masyarakat yang telah membeli produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets yang disebutkan, diimbau untuk segera:
• Berhenti memberikan produk tersebut kepada bayi.
• Menukarkan produk ke tempat pembelian semula atau menghubungi layanan konsumen produsen.
• Segera berkonsultasi dengan tenaga medis jika bayi menunjukkan gejala kesehatan setelah mengonsumsi produk tersebut.
BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM di nomor 1-500-533 atau melalui media sosial resmi @BPOM_RI. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar