Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Angkut Komoditas Pertanian Ilegal, Kapal KM Sunarti Indah Diamankan Ditpolairud Polda Jambi

Angkut Komoditas Pertanian Ilegal, Kapal KM Sunarti Indah Diamankan Ditpolairud Polda Jambi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai komoditas pertanian dan kebutuhan pokok ilegal. Berbagai barang bukti mulai dari beras, kacang-kacangan, hingga rokok diamankan dari sebuah kapal di perairan Tanjung Jabung Timur.

Kasus ini dirilis langsung oleh Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dan Kepala Karantina Jambi Sudiwan di Makopolairud, Senin (2/2/2026).

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat tim patroli mencurigai kapal KM Sunarti Indah GT 18 yang memasuki alur Sungai Nipah Panjang.

“Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui mengangkut berbagai komoditas pertanian dari luar daerah tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan yang sah,” ujar Erlan Munaji.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial HA (65) yang diduga bertanggung jawab atas pengangkutan tersebut. Petugas dibuat terkejut dengan banyaknya muatan kapal yang tidak memiliki dokumen karantina tersebut. Adapun rincian barang bukti yang disita antara lain:
• ​2.500 Kilogram beras kemasan 25 kg.
• ​750 Kilogram beras pulut.
• ​18.500 Kilogram (18,5 Ton) kacang tanah.
• ​125 Kilogram kacang hijau.
• ​240 Kilogram bawang campur.
• ​10 Sak cabai kering.
• ​4.800 Batang rokok.
• ​Dua dus minuman merek Milo asal luar negeri.

Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk melindungi sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah dari ancaman hama maupun penyakit tumbuhan.

“Penindakan ini adalah wujud komitmen kami menjaga perairan Jambi agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan melanggar hukum, terutama pengangkutan komoditas tanpa dokumen karantina,” tegas Dhovan.

Terancam Penjara dan Denda Miliaran

Saat ini, penyidik masih mendalami potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini. Tersangka HA kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Tak hanya itu, tersangka juga dibidik Pasal 302 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 300 juta karena pelanggaran administrasi pelayaran.

Ditpolairud Polda Jambi mengimbau para pelaku usaha agar selalu melengkapi dokumen perizinan dan karantina dalam perdagangan antar daerah guna menghindari sanksi hukum. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less