Dituduh Beli TBS Curian, Warga Tanjab Barat Ini Lapor ke Polda Jambi

Dituduh Beli TBS Curian, Warga Tanjab Barat Ini Lapor ke Polda Jambi

Hari itu Rabu 30 Mei 2025 Lukman alias Aspiul (32) seperti biasa membawa mobil pikap Cary bernomor polisi BM 8557 CI milik bosnya Sihombing, keliling mencari Buah Tandan Segar (TBS) atau buah sawit dari penampung atau pengepul alias tengkulak di Desa Rawa Medang.

Saat itu, dirinya membeli buah sawit dengan harga Rp2600 an per Kg sebanyak 900 Kg dari Bangkut seorang tengkulak di Dusun Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Diperjalanan pulang, tiba-tiba mobil yang dikendarainya diberhentikan oleh dua orang security perusahaan PT MAKIN Group. Tanpa angin dan hujan, dirinya dituduh membeli Tandan Buah Segar (TBS) curian. Lukman menegaskan bahwa Buah TBS yang dibeli itu dari seorang Tangkulak , tetapi tidak membuat security perusahaan PT Makin Group percaya. Al hasil, mobil itu dibawa oleh Security PT MAKIN Group yang dikendarainya dibawa ke Pos security PT MAKIN Group yang juga dikawal dua anggota Brimob.

“Setelah beberapa menit kemudian datang lah bos Lukman yaitu pak Sihombing ketempat kejadian itu setelah ditelfon oleh Lukman. Pada saat itu juga bos Lukman mengajak sama-sama putar balik lagi ke penjual untuk mengkonfirmasi buah yang di tuduh mencuri, mereka tidak mau, tetap saja mobil ditahan dan dibawa ke Pos Security PT MAKIN Group. Kata mereka, saya beli buah sawit hasil curian milik KUD Harapan Maju Desa Dusun Kebun. Jadi KUD Harapan Maju yang menahan mobil kami selama empat hari itu menyerahkan pada selasa tanggal 3 Juni 2025 diserahkan ke Polsek Tungkal Ulu,” jelas Lukman, yang mengaku sudah tiga kali membeli TBS kepada tengkulak tersebut.

Lukman dan bosnya yang merasa bingung telah membuat laporan ke Polsek Tungkal Ulu, terkait mobil mereka yang ditahan pihak KUD Harapan Maju. Namun, laporannya ditolak. Mereka pun disidang adat dan diminta membayar denda sebesar Rp. 29.000.000 dengan rincian denda buah sawit yang dicuri Rp.20.000.000 dan untuk membayar mobil yang ditahan Rp.9.000.000

“Jelas kami tidak mau bayar, karena kami tidak tahu apa salah kami. Dan kami menegaskan bahwa kami membeli buah dari Bangkut seorang Tangkulak atau penampung buah harian Kalau pun dilaporkan KUD Harapan
Maju sebagai penadah buah sawit curian, lalu siapa korbannya. Buah sawit siapa yang kami curi,” Pungkasnya.

Sementara itu Jhon Apri Sidauruk S.H. dan Christin Robeslita Sumbayak S.H.
, M.H., dari Kantor Hukum JAS & Partners yang mendampingi Lukman dan bosnya mengatakan, pihaknya pada tanggal 3 Juni 2025 membuat laporan ke Polsek Tungkal Ulu. Hanya saja, setelah diperiksa, pihak kepolisian tidak mengeluarkan dan memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) pada hari itu, melainkan pada Selasa tanggal 10 Juni 2025 STPL baru ditanda tangani dan diberikan oleh pihak Polsek Tungkal Ulu.

“Klien kami merasa dikriminalisasi. Kesalahan apa yang telah dibuat, sampai sekarang tidak tahu. Tahu-tahunya klien kami dapat surat Undangan klarifikasi oleh Polsek. Apa yang mau diklarifikasi, karena klien kami tidak merasa berbuat salah,” bilang Christin, saat mendampingi klien ke Propam Polda Jambi, Rabu (11/6/2025).

Dikatakan Christin, yang membuat kliennya merasa dikriminalisasi karena dari awal ada kejanggalan dari kasus kliennya. Baik dari penghadangan oleh security, oknum brimob, pihak KUD, dan ketua Adat hingga pihak perusahaan.

“Lokasi kami beli buah sawit di Dusun Rawa Medang, tidak jauh dari timbangan tempat kami, lalu disidang adat oleh pihak adat tempat lain di Desa Dusun Kebun. Makanya masalah ini jadi semakin membingungkan. Sementara kami butuh mobil untuk mencari nafkah,” ujar Sihombing, saat akan membuat laporan ke Propam Polda Jambi.

“Kami ke Propam ingin membuat laporan terkait administrasi yang tidak fair dari personel Polsek Tungkal Ulu. Karena penahanan mobil klien kami yang tidak ada kejelasan dan atau pun berita acara penyisaan atas unit mobil milik klien nya” tambah Christin.

Laporan mereka pun sudah diterima oleh Bid Propam Polda Jambi dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Provos Nomor: SPS2/04/VI/2025/Prov. (*)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses