Breaking News
light_mode
Beranda » Pakar » Kritik Tajam Akademisi UNJA: Dr. Mochammad Farisi Sebut Integritas Hukum RI Hanya Sisa 1 Persen

Kritik Tajam Akademisi UNJA: Dr. Mochammad Farisi Sebut Integritas Hukum RI Hanya Sisa 1 Persen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • print Cetak

Akademisi sekaligus Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia), Dr. Mochammad Farisi, LL.M, melontarkan kritik pedas terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia.

Dalam narasi terbarunya yang bertajuk “Republik 1%”, dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi ini menyoroti fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berulang namun tak lagi mengejutkan publik.

“Korupsi sudah berubah dari kejahatan luar biasa menjadi budaya. Seperti suara kipas angin, selalu ada, tapi tidak lagi kita perhatikan,” ujar Farisi, membuka potret buram penegakan hukum saat ini, Jumat (13/2/2026).

Integritas Jadi “Layanan Opsional”

Berdasarkan diskusi dengan berbagai praktisi hukum, Farisi mengungkap sebuah realitas pahit di mana integritas penegakan hukum dinilai berada pada titik nadir, yakni hanya 1 persen.

Menurutnya, integritas kini bukan lagi prinsip utama, melainkan “layanan opsional” yang bisa dinonaktifkan tergantung negosiasi.

Ia menyayangkan status Indonesia sebagai negara hukum yang dalam praktiknya sering kali berubah menjadi “negara negosiasi”. Pasal dan putusan hukum kerap menjadi objek transaksi, di mana keadilan bisa dibuka dengan “kunci” atau harga yang tepat.

“Di situ saya sadar, integritas bukan lagi prinsip, ia sudah menjadi layanan opsional. Seperti fitur di HP, bisa dinonaktifkan,” tegasnya.

Beban Pajak dan Retaknya Kontrak Sosial

Selain masalah hukum, Farisi juga menyoroti tingginya pajak kendaraan di Indonesia yang mencapai 40-50 persen dari harga jual.

Ia membandingkan dengan Malaysia yang memiliki struktur pajak jauh lebih murah, sehingga menciptakan ketidakpuasan di tengah masyarakat. Menurutnya, masyarakat Indonesia tidak anti-pajak, namun mereka membutuhkan transparansi dan kejujuran pemerintah.

Krisis kepercayaan muncul ketika uang pajak digunakan untuk menaikkan gaji pejabat, namun di sisi lain oknum hakim justru tertangkap korupsi dan aparat hukum memperdagangkan perkara.

“Pajak adalah bentuk paling konkret dari kontrak sosial antara rakyat dan negara. Rakyat memberi, negara mengelola. Tapi ketika negara tidak lagi bisa dipercaya karena korupsi, di situlah kontrak sosial itu retak,” lanjut Farisi.

Seruan Pemberantasan Korupsi Tanpa Ampun

Menutup narasinya, Dr. Mochammad Farisi mendesak adanya sanksi yang jauh lebih berat bagi para pengkhianat amanah. Ia mendorong sanksi pemecatan tidak hormat, dimiskinkan, hingga ancaman hukuman mati bagi koruptor karena telah mengkhianati kepercayaan rakyat secara berlipat.

“Masalah terbesar kita adalah keserakahan dan hilangnya rasa malu. Negara hukum runtuh setiap kali integritas dinegosiasikan. Revolusi tidak harus dimulai dari mayoritas, ia dimulai dari minoritas yang menolak ikut rusak,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less