Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Kejari Jambi Eksekusi Helen Gembong Narkoba Jambi ke Lapas

Kejari Jambi Eksekusi Helen Gembong Narkoba Jambi ke Lapas

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • print Cetak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, Kamis (19/2).

Eksekusi ini dilakukan menyusul turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum gembong narkoba asal Jambi tersebut.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi bahwa proses eksekusi berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Jambi.

Langkah ini menandai berakhirnya perjalanan hukum perkara Helen dan dimulainya masa pidana yang harus dijalani terpidana Helen.

Pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025 tanggal 27 November 2025.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun terdakwa.

“Dengan ditolaknya kasasi dari kedua belah pihak, maka putusan sebelumnya tetap berlaku dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Noly Wijaya dalam keterangannya.

Vonis Penjara Seumur Hidup

Atas putusan tersebut, Helen Dian Krisnawati diwajibkan menjalani pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim MA menilai fakta-fakta dalam perkara tindak pidana narkotika yang menjerat Helen telah memenuhi unsur hukum untuk dijatuhi hukuman maksimal tersebut. Selain vonis penjara, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan kepada negara.

Komitmen Penegakan Hukum

Pihak Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

Kasus Helen menjadi perhatian serius karena dampak luas peredaran narkotika terhadap stabilitas keamanan dan kesehatan masyarakat.

“Eksekusi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kami dalam menangani perkara narkotika,” pungkas Noly Wijaya. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less