Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Gara-gara Knalpot Brong, Lansia di Kota Jambi Jadi Korban Penganiayaan

Gara-gara Knalpot Brong, Lansia di Kota Jambi Jadi Korban Penganiayaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

Seorang lansia berusia 68 tahun di Kota Jambi menjadi korban penganiayaan usai ditegur warga karena menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Jelmu, Kecamatan Pelayangan, Seberang Kota Jambi.

Korban diketahui bernama Margono (68), warga Kecamatan Pelayangan. Sementara terduga pelaku berinisial EBIT (43), yang juga merupakan warga setempat. Insiden penganiayaan ini dipicu persoalan sepele, yakni suara knalpot sepeda motor korban yang dinilai terlalu bising saat melintas di kawasan permukiman.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan KH A Somad dengan kondisi knalpot mengeluarkan suara keras. Saat melintas di depan pelaku, korban ditegur karena dianggap mengganggu kenyamanan warga.

“Akibat menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong saat melintas di keramaian, korban ditegur oleh salah satu warga. Namun, pelaku justru tersulut emosi hingga melakukan pemukulan,” ujar Ipda Deddy, Senin.

Menurut keterangan polisi, korban sempat berhenti setelah ditegur. Namun, tanpa diduga, pelaku langsung melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka serius. Akibat kejadian tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis.

“Korban mengalami luka akibat pemukulan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Rahman Sayuti untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.

Peristiwa penganiayaan terhadap lansia itu diketahui oleh anak korban setelah menerima informasi bahwa ayahnya dirawat di rumah sakit. Mendapatkan kabar tersebut, anak korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Pelayangan.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pelayangan langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin malam, 29 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Kelurahan Ulu Gedong.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pelayangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Deddy.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Polisi masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.(*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less