Gubernur Al Haris Warning 3 Perusahaan: Jalan Khusus Batu Bara Jambi Harus Tuntas 2026!
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Gubernur Jambi Al Haris (tengah) saat memimpin rapat evaluasi progres jalan khusus batu bara bersama Forkopimda dan pimpinan perusahaan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur. (Dok/Ist)
Gubernur Jambi Al Haris bersikap tegas terhadap perusahaan pemegang izin tambang terkait progres pembangunan jalan khusus batu bara. Ia mendesak agar jalur logistik tersebut segera dirampungkan guna mengakhiri kemacetan parah dan konflik sosial yang selama ini terjadi akibat penggunaan jalan umum oleh truk batu bara.
Hal ini ditegaskan Gubernur saat memimpin Rapat Evaluasi Progres Pembangunan Jalan Khusus Batubara di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (26/01/2026).
Tiga perusahaan besar yang menjadi sorotan utama dalam rapat ini adalah PT Putra Bulian Properti, PT Inti Bangun Sarana, dan PT Sinar
Anugerah Sukses.
Tagih Komitmen Pembangunan Sejak 2023
Dalam rapat yang dihadiri jajaran Forkopimda, Bupati Batanghari, hingga perwakilan Pemkot Jambi ini, Al Haris mempertanyakan perkembangan nyata di lapangan. Menurutnya, izin pembangunan jalan khusus ini sudah diberikan sejak tahun 2023, namun realisasinya dinilai masih lamban.
“Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan izin sejak 2023, ini sudah lama. Kita ingin tahu sampai di mana perkembangannya dan apa kendala yang dihadapi. Seandainya ada kendala, mari bicarakan dari hati ke hati, pemerintah akan bantu semaksimal mungkin,” tegas Al Haris.
Gubernur mematok target bahwa pembangunan jalan khusus ini wajib tuntas pada tahun 2026. Target tersebut merupakan komitmen bersama yang harus diwujudkan melalui kerja nyata, bukan sekadar diskusi di atas meja.
Minta Perusahaan Persuasif ke Masyarakat
Al Haris juga mengingatkan perusahaan agar lebih proaktif dalam menjalin komunikasi dengan warga di sekitar jalur pembangunan. Ia tidak ingin proyek yang bertujuan untuk kemajuan daerah justru menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
“Perusahaan agar membuka komunikasi dan pendekatan yang persuasif kepada masyarakat seandainya ada kendala di daerah. Kita ada Bupati dan Forkopimda yang siap membantu memediasi. Jangan biarkan kendala berlarut-larut karena hanya akan menghambat pembangunan,” pintanya.
Ia pun meminta pemerintah daerah setempat untuk memfasilitasi dialog dan mediasi jika terjadi sumbatan komunikasi atau persoalan lahan di lapangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar