Perkuat Toleransi dan Desa Wisata, Pemprov Jambi dan DPRD Tetapkan 4 Ranperda Inisiatif
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Gubernur Jambi Al Haris berfoto dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi usai penandatanganan persetujuan bersama atas empat Ranperda inisiatif di Gedung DPRD. (Dok/Ist)
Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris secara resmi menyetujui penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di Gedung DPRD, Senin (26/01/2026).
Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah mencurahkan energi serta pikiran dalam merampungkan regulasi tersebut hingga tahap penyesuaian hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Fokus pada Gender dan Desa Wisata
Empat regulasi baru yang ditetapkan meliputi Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Desa Wisata, Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroda, serta Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Mengenai Pengarusutamaan Gender, Al Haris menegaskan bahwa kesetaraan gender adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi. Regulasi ini akan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses pembangunan di daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di setiap perangkat daerah.
“Penyusunan regulasi ini selaras dengan upaya pembangunan jangka menengah daerah. Diharapkan pembangunan di Jambi akan lebih terarah dan optimal dalam memberikan pelayanan yang responsif gender,” ujar Al Haris.
Sementara untuk Pemberdayaan Desa Wisata, Gubernur menilai langkah ini sangat cemerlang dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal. Perda ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap melindungi nilai budaya, adat istiadat, dan kelestarian alam.
Transformasi BUMD dan Jaminan Toleransi
Terkait perubahan bentuk badan hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroda, Al Haris memberikan tanggapan positif. Transformasi ini diharapkan dapat memperkokoh kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan yang lebih profesional.
Terakhir, Gubernur menekankan pentingnya Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Mengingat Jambi adalah daerah multikultural, regulasi ini menjadi benteng dalam mencegah konflik sosial dan penyebaran paham radikal.
“Keharmonisan komunikasi antar masyarakat multikultural adalah kunci. Dengan Perda ini, upaya menciptakan kerukunan dan ketenteraman di Provinsi Jambi menjadi lebih terarah dan bebas dari ancaman kekerasan,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar