Gubernur Al Haris Kejar Participating Interest Migas, Minta Dukungan Komisi II DPR RI
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Gubernur Jambi Al Haris saat berdiskusi dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Gedung Mahligai 9 Bank Jambi. (Dok/Ist)
Gubernur Jambi, Al Haris, menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Gedung Mahligai 9 Bank Jambi, Jumat (20/2/2026).
Pertemuan strategis ini fokus pada pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), evaluasi tata ruang, serta percepatan penanganan konflik agraria di Provinsi Jambi.
Rombongan DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, bersama anggota lainnya seperti Taufan Pawe dan Azis Subekti. Hadir pula dalam pertemuan tersebut jajaran Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi, Komisaris, serta Direksi Bank Jambi.
Rencana UU BUMD dan Penguatan PAD
Dalam arahannya, Dede Yusuf menekankan pentingnya profesionalisme BUMD sebagai motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengacu data Kemendagri, hanya 40 persen BUMD di Indonesia yang berkategori sehat.
“Kami tengah merencanakan penyusunan Undang-Undang BUMD untuk memperkuat regulasi dan manajerial. BUMD, termasuk bank daerah, harus dikelola secara profesional dan terbebas dari kepentingan non-profesional,” tegas Dede Yusuf.
Strategi Bank Jambi dan Participating Interest Migas
Gubernur Al Haris melaporkan kondisi terkini dua BUMD utama tingkat provinsi, yakni Bank Jambi dan PT Jambi Indoguna Internasional (JII). Terkait regulasi OJK mengenai modal inti Rp3 triliun, Al Haris mengungkapkan langkah strategis yang diambil.
“Kinerja Bank Jambi trennya positif, namun untuk memenuhi ketentuan modal inti, kami menempuh skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jabar Banten (BJB). Ini langkah agar kapasitas bank daerah kita semakin kompetitif,” jelas Al Haris.
Selain perbankan, Gubernur juga meminta dukungan DPR RI terkait proses Participating Interest (PI) PT JII pada perusahaan migas seperti PetroChina dan Jetstone Energy yang saat ini dalam tahap due diligence.
Penanganan Konflik Agraria dan One Map Policy
Terkait persoalan pertanahan, Komisi II DPR RI mendorong implementasi One Map Policy untuk menghindari tumpang tindih lahan antarinstansi.
Dede Yusuf menyebut bahwa DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Konflik Agraria untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan yang masih marak di daerah.
Pertemuan ditutup dengan dialog interaktif bersama para kepala daerah guna menyerap aspirasi terkait hambatan tata ruang dan upaya optimalisasi PAD di wilayah masing-masing. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar