Hafiz Fattah Minta PPPK Tenang, DPRD Jambi Siapkan Solusi Hadapi UU HKPD
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026
- print Cetak

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah mengimbau seluruh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Jambi untuk tetap tenang menyikapi kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Aturan yang akan berlaku pada tahun 2027 mendatang menetapkan bahwa porsi belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini sempat memunculkan kekhawatiran, khususnya bagi PPPK yang baru saja dilantik.
Hafiz Fattah menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD saat ini tengah berupaya mencari solusi agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada nasib para pegawai.
“Kami menghimbau kepada seluruh PPPK untuk tetap tenang. Kami mengajak semuanya untuk mendoakan seluruh yang memegang kepercayaan masyarakat untuk dapat mencarikan solusi, salah satunya bagaimana kita meningkatkan secara masih pendapatan daerah. Saya yakin kalau ini bisa didapatkan, rasio 30 persen itu tidak terlewati,” ujar Hafiz Fattah.
Hafiz Fattah juga menekankan bahwa tidak ada pihak yang menginginkan pengurangan atau perumahan tenaga PPPK. Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja di lingkungan pemerintah.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar