Hasil Pengamatan Falakiyah, Hilal Tidak Terlihat di Jambi
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Tim Falakiyah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi saat melakukan pengamatan hilal awal Ramadhan 1447 H di Gedung Mahligai. (Dok/Ist)
Tim Falakiyah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi telah selesai melaksanakan kegiatan rukyatul hilal untuk menetapkan awal bulan suci Ramadhan 1447 H.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi pada Selasa, 17 Februari 2026, dilaporkan bahwa hilal tidak terlihat di wilayah Provinsi Jambi.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto, melalui laporan resmi tim falakiyah menyatakan bahwa posisi hilal di Kota Jambi saat matahari terbenam berada pada ketinggian di bawah ufuk, yaitu -1’04’ 02”. Kondisi ini menyebabkan hilal belum memenuhi kriteria Neo MABIMS yang mensyaratkan ketinggian minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 deraja
Kegiatan rukyatul hilal ini dilaksanakan mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB. Meskipun pengamatan telah dilakukan secara maksimal pada saat matahari terbenam pukul 18.24 WIB, faktor teknis posisi bulan yang masih belum wujud secara hisab di Provinsi Jambi menjadi penyebab utama hilal tidak dapat terdeteksi.
“Karena hilal belum wujud dan tidak terlihat, maka bulan Sya’ban akan diistikmalkan atau digenapkan menjadi 30 hari. Dengan demikian, 1 Ramadhan 1447 H diprediksi akan jatuh pada hari Kamis, 19 Maret 2026,” katanya.
Imbauan Toleransi dan Menunggu Sidang Isbat
Sejalan dengan hasil tersebut, MUI Provinsi Jambi melalui siaran persnya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga ukhuwah jika terjadi perbedaan awal puasa.
MUI menekankan bahwa perbedaan metode antara hisab dan rukyat adalah hal yang lumrah dalam khazanah Islam dan harus disikapi sebagai rahmat.
Masyarakat diminta untuk tidak saling mencela atau menghakimi terkait perbedaan hari dalam memulai ibadah puasa.
Kakanwil Kemenag Jambi menegaskan bahwa hasil rukyatul hilal ini segera dilaporkan ke Kementerian Agama RI sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat Nasional.
“Untuk keputusan resmi secara nasional, mari kita bersama-sama menunggu pengumuman dari Pemerintah melalui Menteri Agama Republik Indonesia,” tutupnya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar