Breaking News
light_mode
Beranda » Pakar » Istilah “Mens Rea” Ramai Dibahas, Akademisi UNJA Tegaskan Kritik Tak Bisa Dipidana Tanpa Niat Jahat

Istilah “Mens Rea” Ramai Dibahas, Akademisi UNJA Tegaskan Kritik Tak Bisa Dipidana Tanpa Niat Jahat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

Istilah hukum mens rea kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat dalam persidangan kasus Tom Lembong dan dibahas secara luas di ruang publik, termasuk melalui pertunjukan stand-up comedy. Fenomena ini memicu diskusi baru mengenai batas antara kritik, opini, dan potensi kriminalisasi ekspresi di Indonesia.

Akademisi Universitas Jambi (UNJA), Dr. Mochammad Farisi, menegaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena menyampaikan kritik, sepanjang tidak terdapat niat jahat atau mens rea untuk merusak kehormatan pihak lain.

“Dalam hukum pidana berlaku prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea, artinya perbuatan tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat,” kata Farisi dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, tidak setiap pernyataan keras atau kritik yang disampaikan di ruang publik dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

Unsur Mens Rea dalam Pencemaran Nama Baik

Farisi menjelaskan, Pasal 310 KUHP (Lama) mensyaratkan dua unsur utama dalam delik pencemaran nama baik, yakni adanya tuduhan faktual dan kesengajaan untuk merusak kehormatan seseorang. Unsur tersebut juga berlaku dalam penerapan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 telah menegaskan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri, melainkan harus selaras dengan Pasal 310 dan 311 KUHP (Lama).

“Artinya, unsur niat jahat dan tuduhan atas fakta tetap menjadi syarat mutlak,” ujarnya.

Penegasan serupa kembali ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 76/PUU-XV/2017, yang menekankan bahwa pasal pencemaran nama baik tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik dan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Frasa “Menurut Keyakinan Saya” Dinilai Penting

Farisi juga menyoroti penggunaan frasa “menurut keyakinan saya” dalam menyampaikan kritik. Menurutnya, frasa tersebut merupakan penanda penting bahwa pernyataan yang disampaikan berada dalam ranah opini, bukan tuduhan fakta.

“Dalam hukum pencemaran nama baik, yang dipidana adalah tuduhan atas fakta yang disampaikan seolah-olah sebagai kebenaran. Sementara opini atau keyakinan pribadi memiliki derajat kepastian yang berbeda dan tidak mudah diuji secara objektif,” jelasnya.

Dengan menyatakan “menurut keyakinan saya”, pembicara dinilai menegaskan bahwa dirinya tidak mengklaim kebenaran mutlak, melainkan menyampaikan persepsi subjektif. Hal ini, kata Farisi, dapat melemahkan pembuktian unsur mens rea.

Sejalan dengan Hak Konstitusional

Lebih lanjut, Farisi menyatakan bahwa pendekatan tersebut sejalan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang hanya dapat dibatasi secara ketat dan proporsional.

“Keyakinan dan pendapat termasuk wilayah forum internum, yang tidak boleh dengan mudah dijangkau hukum pidana,” tegasnya.

Mahkamah Agung: Kritik Tak Otomatis Dipidana

Farisi menambahkan, Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan juga kerap mempertimbangkan konteks kepentingan publik, status pihak yang dikritik sebagai pejabat publik, serta pilihan bahasa yang digunakan dalam perkara pencemaran nama baik.

“Pendapat dan kritik tidak dapat dipidana sepanjang tidak dimaksudkan sebagai tuduhan fakta dan tidak disertai niat jahat,” katanya.

Imbauan Kehati-hatian Berpendapat

Meski demikian, Farisi mengingatkan bahwa penggunaan frasa “menurut keyakinan saya” bukan jaminan absolut kebal pidana. Jika pernyataan tetap berupa fitnah atau disampaikan dengan tujuan menyerang kehormatan seseorang, maka perlindungan hukum dapat gugur.

Namun, menurutnya, diskursus tentang mens rea menjadi pengingat penting bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kritik.

“Hukum pidana adalah ultimum remedium. Dalam negara hukum yang demokratis, yang harus dikendalikan bukanlah suara warga, melainkan kecenderungan penggunaan pidana secara berlebihan terhadap ekspresi yang seharusnya dilindungi,” pungkasnya.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less