Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Isi Bulan K3 Nasional, Kadis Kominfo Jambi Sosialisasi Anti Judi Online di Pertamina

Isi Bulan K3 Nasional, Kadis Kominfo Jambi Sosialisasi Anti Judi Online di Pertamina

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • print Cetak

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyahmenegaskan bahwa judi online (judol) kini menjadi ancaman nyata yang dapat menghancurkan karier, keluarga, hingga privasi seseorang. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber utama dalam sosialisasi yang digelar oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jambi Field, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Bulan K3 Nasional 2026 di GSG Kenali Asam ini mengangkat tema “Judi Online dan Narkoba: Ancaman Integritas, Keselamatan, Karir, dan Keluarga”.

Ariansyah Paparkan 5 Faktor Pemicu Judi Online

Dalam pemaparannya, Kadis Kominfo Ariansyah mengungkapkan bahwa kecanduan judi online tidak terjadi begitu saja, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor kompleks:
• ​Faktor Sosial & Ekonomi: Tekanan finansial yang membuat seseorang mencari “jalan pintas”.
• ​Faktor Situasional: Kemudahan akses internet dan perangkat gadget.
• ​Faktor Belajar: Pengaruh lingkungan atau teman sebaya yang menunjukkan perilaku serupa.
• ​Persepsi Probabilitas: Keyakinan keliru bahwa mereka memiliki peluang menang yang besar.
• ​Keterampilan Teknologi: Keahlian menggunakan platform digital yang disalahgunakan untuk berjudi.

Waspadai Ciri-Ciri Pecandu Judi Online di Lingkungan Kerja

Sebagai juru bicara Pemprov Jambi, Ariansyah juga mengingatkan para pekerja Pertamina untuk peka terhadap perubahan perilaku rekan kerja atau keluarga. Ciri-ciri seseorang yang mulai terpapar judol antara lain:
• ​Kehilangan Kendali: Tidak mampu menahan dorongan untuk terus bermain.
• ​Manipulatif: Mulai berbohong mengenai aktivitas harian dan penggunaan uang.
• ​Perubahan Perilaku: Menjadi sangat tertutup (rahasia), mengabaikan interaksi sosial, dan menghabiskan waktu berlebih di depan layar.
• ​Krisis Finansial: Tidak segan meminjam uang (berhutang) kepada rekan kerja atau keluarga.

Dampak Fatal: Dari Kebocoran Data hingga Pinjol Ilegal

Ariansyah menekankan bahwa bahaya judi online seringkali beriringan dengan kejahatan siber lainnya.

“Dampak negatifnya sangat masif. Selain merusak finansial keluarga, judi online memicu tindakan kriminal, pelanggaran privasi melalui penyebaran data pribadi, hingga menjerat seseorang dalam lingkaran setan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berujung pada risiko bunuh diri,” tegas Ariansyah.

Komitmen Pemprov Jambi dalam Pemberantasan Judi Online

Sebagai langkah nyata, Dinas Kominfo Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Ariansyah telah mengambil berbagai kebijakan strategis untuk memerangi maraknya judol, di antaranya:
• ​Pemblokiran Konten: Memutus akses situs-situs judi online melalui jaringan internet di lingkungan pemerintahan.
• ​Edukasi Lintas Sektor: Melakukan sosialisasi masif di tingkat pelajar (SLTA/SMK/SDLB) dan masyarakat umum melalui baliho, spanduk, hingga dialog di TVRI.
• ​Deklarasi Anti-Investasi Bodong: Menyelaraskan gerakan anti judi online dengan pencegahan investasi bodong dan pinjol ilegal.
• ​Layanan Pengaduan: Memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan situs atau aktivitas judi online yang mencurigakan.
​”Kami terus berupaya melalui himbauan Gubernur Jambi dan membuka kanal pengaduan agar masyarakat tidak terjebak dalam ekosistem digital yang merusak ini,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less