Kajati Jambi Ikuti Rakernas Kejaksaan 2026: Jaksa Agung Tekankan Integritas
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Kajati Jambi ikuti rakernas Kejaksaan. (Dok/Ist)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 secara virtual pada Selasa (13/1/2026).
Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas”. Rakernas ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari hingga 15 Januari 2026.
Fokus Utama Rakernas Kejaksaan 2026
Rakernas tahun ini menjadi momentum krusial bagi seluruh satuan kerja (Satker) di bawah naungan Kejaksaan RI. Agenda utama meliputi pemaparan target kinerja masing-masing bidang serta evaluasi capaian tahun sebelumnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi tinggi atas performa lembaga sepanjang tahun 2025 yang berhasil mempertahankan kepercayaan publik. Namun, ia mengingatkan agar seluruh jajaran tidak berpuas diri.
”Saya mengajak seluruh jajaran untuk kembali berkomitmen agar pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan tetap profesional, berintegritas, dan berhati nurani,” tegas ST Burhanuddin dalam arahannya.
5 Poin Strategis Jaksa Agung untuk Tahun 2026
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan lima poin utama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh insan Adhyaksa, termasuk di wilayah hukum Kejati Jambi:
-Manajemen SDM: Pembangunan dan standarisasi kualitas sumber daya manusia.
-Integritas & Pengawasan: Penguatan akuntabilitas melalui fungsi pengawasan yang profesional untuk mencegah penyimpangan oknum.
-Adaptasi Hukum: Kesiapan penuh dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.
-Transformasi Kelembagaan: Implementasi konsep Advocaat Generaal.
-Dukungan Program Nasional: Melaksanakan arahan Presiden RI yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Jaksa Agung secara khusus memperingatkan bahwa kepercayaan publik adalah aset yang sangat rapuh. Satu tindakan menyimpang dari oknum pegawai atau Jaksa dapat meruntuhkan citra institusi yang telah dibangun dengan susah payah.
Kebijakan ini selaras dengan Rencana Strategis Kejaksaan RI Tahun 2025–2029 yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2025.
”Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” pungkas Jaksa Agung sebagai penutup arahan, menekankan pentingnya dedikasi tanpa pamrih.
Kegiatan ini turut diikuti oleh para pejabat eselon di lingkungan Kejati Jambi, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi melalui sarana video conference. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar