Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Jambi Susun Pedoman Pidana Kerja Sosial

Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Jambi Susun Pedoman Pidana Kerja Sosial

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • print Cetak

Menindaklanjuti berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru per 2 Januari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi bergerak cepat. Pada Senin (19/1/2026), digelar Focus Group Discussion (FGD) strategis untuk menyusun pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Jambi.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Jambi ini menjadi langkah krusial dalam menerapkan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dan mengedepankan keadilan restoratif.
​Sinergi Lintas Sektor untuk Kepastian Hukum

FGD ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) utama, mulai dari Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga jajaran Pemasyarakatan se-Provinsi Jambi.

Kehadiran tokoh-tokoh penting seperti perwakilan Wali Kota Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi, Kejati, Polda, hingga Korem 042/Gapu menunjukkan komitmen kuat dalam menyukseskan kebijakan ini.

Mengingat aturan turunan KUHP nasional masih dalam proses, Provinsi Jambi mengambil inisiatif untuk menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) di tingkat daerah.

“Pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan modern yang menitikberatkan pada keadilan restoratif. Kami ingin memastikan ada pedoman jelas agar pelaksanaannya di Jambi berjalan efektif dan terukur,” ujar Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi.

Poin Utama Hasil FGD Pidana Kerja Sosial Jambi:

• Pembentukan Tim Perumus: Melibatkan Gubernur, Wali Kota, Bupati, serta pimpinan APH (Polri, Jaksa, Pengadilan) untuk menyusun Nota Kesepahaman (MoU).
• ​Penyusunan SOP Rinci: Pedoman akan memuat Standar Operasional Prosedur yang mengatur mekanisme, pembagian peran, dan tanggung jawab tiap instansi.
• ​Efek Jera dan Dampak Sosial: Fokus utama adalah agar terpidana memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat tanpa harus masuk penjara (non-pemenjaraan).

Kota Jambi Jadi Wilayah Piloting Pertama

Sebagai langkah awal, Kota Jambi terpilih sebagai lokasi piloting pelaksanaan pidana kerja sosial. Hal ini akan segera diperkuat dengan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebelum nantinya diperluas ke kabupaten/kota lain di seluruh Provinsi Jambi.

Pemilihan Kota Jambi sebagai daerah percontohan diharapkan dapat menjadi tolok ukur nasional dalam penerapan alternatif pemidanaan yang efektif dan terintegrasi.

Jadwal Tindak Lanjut Implementasi

Untuk memastikan program ini berjalan cepat, Kanwil Ditjenpas Jambi telah menyusun agenda lanjutan:
• ​23 Januari 2026: Pengumpulan masukan konsep SOP dan MoU di Sekretariat Tim Perumus.
• ​26 Januari 2026: Rapat finalisasi konsep di Aula Sahardjo.
• ​29 Januari 2026: FGD High Level Meeting dan penandatanganan Nota Kesepakatan serta PKS Piloting Kota Jambi.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penegakan hukum di Jambi tidak hanya sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelanggar hukum dan masyarakat. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less