Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » 3.666 Narapidana di Jambi Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

3.666 Narapidana di Jambi Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • print Cetak

Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa angin segar bagi ribuan warga binaan di Provinsi Jambi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi resmi mengusulkan remisi khusus bagi 3.666 narapidana yang tersebar di seluruh Lapas dan Rutan di wilayah tersebut.

Berdasarkan data yang telah rampung 100 persen, mayoritas narapidana diusulkan menerima pengurangan masa hukuman sebagian, namun ada pula yang diprediksi langsung menghirup udara bebas tepat di hari kemenangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, merincikan usulan tersebut terdiri dari:
• ​Remisi Khusus I (RK I): 3.650 narapidana (pengurangan masa pidana sebagian).
• ​Remisi Khusus II (RK II): 16 narapidana (langsung bebas setelah remisi terbit).

“Alhamdulillah, proses pengusulan remisi khusus Idul Fitri tahun 2026 telah selesai 100 persen. Ini adalah bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku lebih baik,” ujar Irwan dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman

Irwan menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar formalitas pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi adalah bagian krusial dari sistem pembinaan untuk memotivasi narapidana agar terus memperbaiki diri.

“Remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk tetap berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan mematuhi aturan di dalam lapas,” tambahnya.

Perbedaan RK I dan RK II

Bagi masyarakat awam, perlu diketahui perbedaan kedua jenis remisi ini. Penerima RK I akan mendapatkan pemotongan masa tahanan namun tetap harus menjalankan sisa hukumannya.

Sementara itu, penerima RK II adalah mereka yang masa hukumannya dinyatakan selesai tepat setelah mendapatkan pengurangan masa pidana di hari Lebaran.

Pihak Kanwil Ditjenpas Jambi memastikan seluruh usulan telah melewati proses verifikasi dan validasi yang ketat. Harapannya, pemberian remisi ini memperkuat semangat reintegrasi sosial bagi para warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baru. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less