Saling Lapor! Kasus Guru vs Murid SMKN 3 Tanjab Timur Berlanjut di Polda Jambi
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Buntut adu jotos yang viral, guru dan murid SMKN 3 Tanjung Jabung Timur kini saling lapor ke Polda Jambi atas dugaan pengeroyokan dan kekerasan. (Dok/Ist)
Kasus keributan antara seorang guru bernama Agus Saputra dengan sejumlah siswanya di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) kini memasuki babak baru. Insiden yang sempat viral di media sosial tersebut berujung pada aksi saling lapor ke Mapolda Jambi.
Kedua belah pihak, baik oknum guru maupun pihak siswa, sama-sama merasa menjadi korban dalam peristiwa adu jotos yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.
Kronologi Laporan Agus Saputra (Guru)
Pada Kamis, 15 Januari 2026, Agus Saputra resmi melaporkan sejumlah muridnya atas dugaan pengeroyokan. Didampingi pihak keluarga, Agus mengaku mengalami dampak fisik dan psikis yang cukup berat.
• Bukti: Agus telah menyerahkan hasil visum kepada penyidik.
• Alasan: Pihak keluarga mendesak kepolisian segera bertindak karena video kejadian telah tersebar luas dan menyudutkan posisi Agus.
Siswa Laporkan Balik Dugaan Kekerasan
Tak tinggal diam, pada Senin, 19 Januari 2026, salah satu siswa berinisial LF mendatangi Polda Jambi. Didampingi orang tua dan kuasa hukum, LF melaporkan Agus atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Perbedaan Versi Kejadian: Dipicu Kata “Woy” vs Guru Problematik
Hingga saat ini, terdapatdua versi kronologi yang beredar di masyarakat mengenai pemicu perkelahian tersebut.
• Versi Guru (Agus Saputra): Agus mengaku tersinggung karena merasa dipanggil dengan sebutan “Woy” oleh muridnya. Ia mengakui sempat menampar siswa tersebut karena merasa tindakan itu sangat tidak sopan dan merendahkan martabatnya sebagai pengajar.
• Versi Murid : Di sisi lain, para siswa menyebut Agus sebagai guru yang problematik. Mereka mengklaim bahwa sang guru sering mengeluarkan kata-kata kasar dan merendahkan kondisi ekonomi orang tua murid di hadapan publik.
Atensi KPAI dan Upaya Mediasi
Kasus saling lapor ini sangat disayangkan oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera turun tangan melakukan mediasi.
Menurut KPAI, penyelesaian di luar jalur pidana sangat penting untuk diupayakan agar masa depan para siswa tetap terjaga dan nama baik institusi pendidikan tidak semakin terpuruk.
Penyelidikan Polda Jambi Sedang Berjalan
Hingga saat ini, Polda Jambi masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil atau menemui jalan buntu, maka proses hukum pidana akan menjadi langkah terakhir untuk menentukan siapa yang bersalah dalam peristiwa ini. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar