Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Update Dugaan Kasus Korupsi Lahan Ujung Jabung: Kejati Jambi Periksa 56 Saksi dari PUPR hingga Ahli

Update Dugaan Kasus Korupsi Lahan Ujung Jabung: Kejati Jambi Periksa 56 Saksi dari PUPR hingga Ahli

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Hingga Rabu (28/1/2026), tercatat puluhan saksi dari berbagai unsur telah dimintai keterangan.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengungkapkan bahwa progres pemeriksaan saat ini telah menyasar sedikitnya 56 orang saksi.

Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah seiring dengan pengembangan perkara di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Tanjung Jabung Timur tersebut.

Libatkan Ahli Agraria dan Auditor Keuangan

Dalam membedah konstruksi kasus ini, penyidik tidak hanya memanggil saksi fakta, tetapi juga melibatkan saksi ahli untuk memperkuat bukti hukum.

“Ada sekitar 56 saksi yang sudah diperiksa, kemungkinan nanti bisa bertambah,” ujar Noly Wijaya kepada awak media. Ia menambahkan bahwa tim juga menggandeng ahli agraria serta ahli keuangan negara atau auditor.

Langkah pelibatan auditor ini diambil untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat sengkarut pembebasan lahan yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi tersebut.

Unsur Saksi yang Diperiksa Kejati Jambi

Penyidik mencecar pertanyaan kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses ganti rugi lahan, di antaranya:
• ​Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
• ​Dinas PUPR Provinsi Jambi.
• ​Pihak Pertanahan (BPN).
• ​Masyarakat pemilik lahan di Desa Sungai Itik.

Kejanggalan Ganti Rugi Lahan

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga yang mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi.

Padahal, anggaran pembebasan lahan dikabarkan telah dicairkan oleh pemerintah daerah. Sebagai informasi, pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung menggunakan skema pembiayaan gabungan.

Dana pembebasan lahan bersumber dari APBD Provinsi Jambi, sedangkan pembangunan fisik pelabuhan dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Perhubungan. Fokus jaksa saat ini adalah mengusut tuntas aliran dana tersebut dan menemukan titik simpul terjadinya dugaan korupsi. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less