Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Kejati Jambi Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan Lewat RJ

Kejati Jambi Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan Lewat RJ

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • print Cetak

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (25/2).

Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, didampingi Plh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-wilayah Jambi.

Perkara Penipuan Berakhir Damai

Dalam ekspose tersebut, satu perkara yang mendapatkan persetujuan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Jambi.

Perkara tersebut melibatkan tersangka atas nama Gunawan anak dari Lie Jap Kauw, yang sebelumnya disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).

Persetujuan ini diberikan setelah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, di mana kondisi semula telah berhasil dipulihkan tanpa harus melalui proses persidangan di pengadilan.

Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) ini merupakan implementasi nyata dari kehadiran negara dalam menjaga harmonisasi sosial. Ia juga mengingatkan jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegas Sugeng Hariadi.

Syarat Sesuai Mekanisme UU No 20 Tahun 2025

Proses penghentian penuntutan ini dipastikan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV Pasal 79 hingga 88.

Regulasi ini mengatur ketat mengenai mekanisme keadilan restoratif agar berjalan terukur, efektif, dan memenuhi hak-hak korban maupun tersangka.

Sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi poin krusial dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial atau mekanisme pemulihan lainnya berjalan sesuai standar pengawasan yang telah ditetapkan. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less