Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Empat Jam Geledah Kantor Damkar dan SPBU, Tim Pidsus Kejari Sungai Penuh Amankan Komputer

Empat Jam Geledah Kantor Damkar dan SPBU, Tim Pidsus Kejari Sungai Penuh Amankan Komputer

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • print Cetak

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Kamis (12/2/2026).

Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyelewengan dana operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022-2024.

Sasaran penggeledahan meliputi Kantor Dinas Damkar Kota Sungai Penuh serta SPBU Desa Pelalayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal. Proses pengumpulan bukti ini berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 09.30 WIB hingga berakhir pada 13.30 WIB.

Penyitaan Brankas dan Puluhan Dokumen

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung, menjelaskan bahwa dari dua lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan aset dan berkas yang diduga kuat berkaitan dengan konstruksi perkara.

“Tim mengumpulkan barang bukti berupa puluhan dokumen, empat unit komputer, serta satu buah brankas. Seluruhnya dibawa ke Kantor Kejari Sungai Penuh untuk kepentingan pengungkapan kasus,” ujar Moehargung, Jumat (13/2/2026).

Langkah ini diambil guna menghimpun alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar perkara dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi terang benderang.

Langkah Pro Justitia yang Terukur

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan lapangan ini dilakukan secara profesional, terukur, dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Noly Wijaya.

Komitmen Penuntasan Kasus

Seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan persidangan nantinya.

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan perkara ini secara objektif dan akuntabel.

Pihak kejaksaan juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less