Sinergi Kejati Jambi dan MUI: Kawal KUHP Baru hingga Apresiasi Restorative Justice
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi (kiri) bersama Ketua MUI Provinsi Jambi Dr. H. M. Yusuf Umar (kanan) saat berbincang hangat dalam kunjungan silaturahmi di Kantor Kejati Jambi. (Dok/Kejati)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, menerima kunjungan silaturahmi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, H. M. Yusuf Umar beserta jajaran di Ruang Kerja Kajati, Kamis (5/2/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru di Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, MUI Jambi secara khusus mengapresiasi kinerja Kejaksaan terkait penyelesaian perkara antara guru dan murid SD di Muaro Jambi yang sempat viral. Kasus tersebut berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Dukungan MUI terhadap Implementasi Hukum Baru
Ketua MUI Jambi, Yusuf Umar, menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Kejati Jambi dalam melakukan penyuluhan hukum yang dikemas melalui dakwah. Fokus utamanya adalah mensosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru agar masyarakat memahami prinsip keadilan yang diusung pemerintah.
“Kami prihatin dengan maraknya penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, hingga geng motor. MUI siap membantu Kejati melalui dakwah untuk mencegah permasalahan sosial ini sekaligus mengedukasi masyarakat tentang hukum,” ungkap Yusuf Umar.
Strategi Kejati: Ulama Sebagai Penjaga Moral dan Hukum
Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menyambut baik komitmen MUI. Ia menilai MUI memiliki peran strategis sebagai penasihat pemerintah yang memegang otoritas nilai-nilai keagamaan. Keterlibatan ulama sangat penting agar penegakan hukum di Jambi berjalan selaras dengan kepentingan rakyat.
“MUI diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat agar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru lebih berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan,” ujar Sugeng.
Sorotan Terhadap Isu Lingkungan dan Sosial
Selain masalah kriminalitas, Kajati juga mengajak MUI untuk memberikan perhatian serius pada isu lingkungan hidup. Praktik illegal logging, tambang ilegal, dan kebakaran hutan dinilai sebagai ancaman nyata yang memicu bencana banjir serta merugikan ekonomi masyarakat.
MUI diharapkan berperan sebagai penjaga moral guna mencegah praktik perusakan lingkungan tersebut melalui pendekatan hati nurani kepada masyarakat. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar