Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut telah ditetapkan tersangka.

“Benar, dalam perkara kuota haji tahun 2024, KPK sudah menetapkan tersangka,” ujar Budi Prasetyo, Jumat di Jakarta.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk musim haji 2024 yang diperoleh Indonesia setelah lobi pemerintah ke Arab Saudi.

KPK menilai pembagian kuota itu tidak sesuai ketentuan hukum, dan mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam penyelidikan sebelumnya, KPK juga telah mengambil sejumlah langkah penyidikan, termasuk pencekalan Yaqut ke luar negeri, pemeriksaan terhadap aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak internal Kementerian Agama, serta penyitaan beberapa aset terkait dugaan keuntungan dari praktik jual beli kuota haji.

Kuota Haji Disalahgunakan

KPK menilai kebijakan yang diterapkan pada masa kepemimpinan Yaqut berdampak langsung terhadap 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun. Padahal, dengan adanya tambahan kuota haji pada tahun 2024, ribuan jemaah tersebut seharusnya memperoleh kesempatan untuk berangkat. Namun dalam praktiknya, kesempatan itu tidak terealisasi.

Dalam kasus ini juga, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyitaan, mulai dari aset berupa rumah dan kendaraan, hingga uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat, yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less