Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pengusulan Amnesti bagi Narapidana dan Anak Binaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara virtual di Aula Lapas Palangka Raya, Jumat (14/3).
Kegiatan dilaksanakan secara virtual mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan diikuti oleh Kepala Lapas Palangka Raya, Yunus Maraden Simangunsong, dan seluruh pejabat struktural Lapas Palangka Raya. Kegiatan ini sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan terkait kebijakan amnesti kemanusiaan dari Presiden Republik Inondesia kepada Narapidana dan Anak Binaan, mulai dari tata cara pelaksanaan pengusulan hingga kategori narapidana dan anak binaan yang dapat diusulkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya mengatakan, sosialisasi ini sangat penting diikuti agar dapat menerima pemahaman terkait mekanisme dan prosedur pemberian amnesti bagi narapidana serta anak binaan.
“Kami berkomitmen akan menjalankan kebijakan pemerintah dengan baik, memastikan hak-hak narapidana dan anak binaan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku”, ujar Yunus. (*)