Tragedi Longsor Tambang Emas Ilegal di Sarolangun: 8 Tewas, 4 Luka-Luka
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. (Dok/Ist)
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di wilayah Provinsi Jambi. Kali ini, sebuah insiden longsor tragis terjadi di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Peristiwa maut tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Berikut adalah detail fakta di lapangan:
• Penyebab: Tebing tanah galian runtuh akibat curah hujan tinggi dan kondisi tanah yang labil.
• Lokasi: Lahan milik warga berinisial ID di Dusun Kait-kait.
• Total Korban: 12 orang (8 meninggal dunia, 4 luka-luka).
Daftar Korban dan Proses Evakuasi
Seluruh korban meninggal dunia telah dievakuasi oleh tim gabungan dan dibawa ke rumah duka masing-masing untuk dimakamkan. Sementara itu, empat korban selamat yang mengalami luka-luka saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa kepolisian bergerak cepat sesaat setelah menerima laporan warga.
“Polisi telah melakukan evakuasi seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka. Saat ini kami juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol Erlan.
Penanganan di Lokasi Kejadian
Hingga saat ini, aparat gabungan masih bersiaga di lokasi untuk memastikan keamanan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebanyak 123 personel gabungan telah dikerahkan, yang terdiri dari:
• Brimob Polda Jambi
• Polres Sarolangun & Polsek Limun
• BPBD Kabupaten Sarolangun
• Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar)
Selain pengamanan, tim di lapangan juga melakukan pendataan saksi serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan keluarga korban.
Risiko dan Bahaya PETI bagi Masyarakat
Tragedi di Sarolangun ini menjadi peringatan keras akan bahaya nyata dari praktik tambang ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas PETI memiliki risiko tinggi karena:
• Faktor Keamanan: Kurangnya standar keselamatan kerja (K3) membuat lubang galian rawan runtuh.
• Kerusakan Alam: Tanah menjadi tidak stabil dan rentan terhadap bencana longsor.
• Dampak Lingkungan: Pencemaran sungai dan kerusakan ekosistem di sekitarnya.
Polda Jambi terus mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal demi keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Sarolangun. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar