Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengeluarkan 2 orang Warga Binaannya untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Jumat (7/3). Pengeluaran warga binaan yang menjalani PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kalapas Kelas IIA Palangka Raya Yunus Simangunsong melalui Kepala Subseksi Registrasi Imam Suryadi, mengungkapkan Warga Binaan tersebut telah memenuhi syarat baik administratif maupun subtantif.
“Warga binaan tersebut telah menjalani 2/3 masa pidana, berperilaku baik dan aktif mengikuti setiap program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas serta penilaian pembinaan kepribadian tercatat baik dalam aplikasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” jelas Imam.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Purwantoko, menambahkan Pemberian PB bermaksud untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada warga binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta secara aktif ikut serta penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
“Harapan kami, setiap ilmu yang diperoleh dari program pembinaan yang diikuti selama menjalani pidana di Lapas dapat di terapkan, sehingga adanya perubahan sikap maupun perilaku dan bermanfaat masyarakat,” ucap Purwantoko.
Program PB merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lapas untuk mengurangi tingkat hunian, sehingga dengan adanya program ini setidak dapat mengurangi kepadatan di dalam Lapas. (*)