Alasan Kemanusiaan, Napi Kanker Usus di Lapas Jambi Peroleh Bebas Bersyarat
- account_circle Admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Pihak berwenang memberikan hak bebas bersyarat demi pengobatan yang lebih layak, Sabtu (4/4/2026). (Foto: Dok. Humas Lapas Jambi)
Kondisi kesehatan seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi, Said Anwar, kini menjadi perhatian publik. Narapidana yang tengah berjuang melawan penyakit kanker usus ini terlihat kian memprihatinkan dengan kondisi fisik yang melemah dan tubuh yang semakin kurus.
Merespons hal tersebut, pihak Lapas Jambi menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga binaan, terutama yang mengidap penyakit kronis, merupakan prioritas utama.
Setelah sempat dirawat di Klinik Lapas, Said Anwar akhirnya dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk penanganan medis yang lebih intensif.
Bebas Bersyarat di Momentum Idul Fitri
Mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi kesehatan yang terus menurun, Said Anwar yang telah menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan dari total vonis 2 tahun 3 bulan, akhirnya mendapatkan hak Bebas Bersyarat (BB) tepat pada momentum Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kalapas Jambi Syahroni Ali, melalui Kasubsi Bimkemaswat Pandega, menyatakan langkah ini diambil agar Said dapat fokus menjalani pengobatan dengan dukungan penuh dari pihak keluarga di luar Lapas.
“Kondisi napi tersebut sangat memprihatinkan, tubuhnya terlihat sangat kurus. Kami memastikan seluruh hak kesehatannya terpenuhi, termasuk memberikan akses pengobatan yang lebih optimal bersama keluarga,” ujar Pandega saat memantau kondisi pasien di RSUD Raden Mattaher.
Negara Hadir Lindungi Hak Asasi
Senada dengan pihak Lapas, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jambi melalui Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa, Bastanta Sena, menegaskan bahwa pendekatan kemanusiaan adalah ruh dari sistem pemasyarakatan di Indonesia.
“Dalam kondisi seperti ini, negara hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelindung hak asasi manusia. Aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan utama agar yang bersangkutan memperoleh perawatan maksimal,” jelas Bastanta Sena.
Pengawasan Tetap Berjalan Secara Digital
Meski telah berstatus bebas bersyarat, Bastanta Sena memastikan proses pembimbingan dan pengawasan terhadap Said Anwar tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Mengingat kondisi fisik Said yang tidak memungkinkan untuk datang langsung, Bapas Jambi menerapkan kebijakan lapor diri secara fleksibel.
“Wajib lapor tetap dilakukan melalui WhatsApp atau telepon kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Petugas juga melakukan verifikasi langsung ke rumah sakit untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi,” tambahnya.
Saat ini, Said Anwar masih menjalani pemeriksaan tahap berkala oleh tim dokter di RSUD Raden Mattaher dengan penjagaan dan dukungan penuh dari pihak keluarga. Kasus ini menjadi potret nyata bahwa di balik jeruji besi, nilai-nilai kemanusiaan tetap dijunjung tinggi sebagai bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar