Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Operasional Pabrik Sitaan PT PAL Disorot, Ahli Hukum Ingatkan Risiko Korupsi

Operasional Pabrik Sitaan PT PAL Disorot, Ahli Hukum Ingatkan Risiko Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
  • print Cetak

Operasional pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang berstatus sebagai pabrik sitaan negara dalam perkara dugaan korupsi terus menuai sorotan. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

Pabrik tersebut diketahui tetap beroperasi sejak disita pada Juni 2025. Aktivitas operasional dijalankan oleh PT MMJ meski status aset masih berada dalam penguasaan negara.

Perkembangan terbaru, pada Februari 2026, muncul pihak baru setelah PT SGA disebut masuk sebagai investor dalam pengelolaan pabrik tersebut.

Ahli Hukum: Berpotensi Jadi Tindak Pidana Korupsi

Pengamat hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Jambi, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, SH., MH., menegaskan bahwa pemanfaatan barang sitaan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran serius.

“Barang sitaan itu statusnya dibekukan untuk kepentingan pembuktian dan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin resmi dari penyidik atau aparat penegak hukum serta penetapan pengadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, operasional aset sitaan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan izin resmi serta pengawasan ketat.
Jika tetap dioperasikan, maka keuntungan bersih yang dihasilkan wajib disetorkan ke kas negara dan dilaporkan secara transparan.

Potensi Jerat Pidana dan Abuse of Power

Menurutnya, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 603 KUHP baru terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Jika pabrik tersebut menghasilkan keuntungan saat masih berstatus sitaan, maka patut diduga sebagai hasil perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Selain itu, aspek penyalahgunaan kewenangan juga menjadi perhatian serius. Dalam hal ini, Pasal 604 KUHP dapat digunakan untuk menjerat pihak yang memiliki otoritas namun membiarkan atau mengarahkan operasional aset sitaan.

“Jika ada pihak yang membiarkan atau mengarahkan, itu sudah masuk kategori abuse of power dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Kerugian Negara Berlapis

Ahli hukum menilai kerugian negara dalam kasus ini tidak hanya bersifat langsung, tetapi juga tidak langsung.

Negara berpotensi kehilangan kendali atas aset, kehilangan potensi penerimaan sah, serta membuka ruang bagi pihak lain untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, ia merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memungkinkan penelusuran dan penyitaan kembali keuntungan yang telah dinikmati.

“Seluruh aliran dana harus ditelusuri dan dikembalikan ke negara,” tegasnya.

Dorongan Penegakan Hukum

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam mengusut dugaan penyalahgunaan pabrik sitaan tersebut.

Kasus ini dinilai penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlakuan yang sama terhadap setiap dugaan pelanggaran, terutama yang berpotensi merugikan keuangan negara.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less