Peringatan Keras! Akademisi Sebut Penguasaan Pabrik PT PAL Pasca Penyitaan Adalah Perbuatan Melawan Hukum
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- print Cetak

Foto: Pakar Hukum Universitas Jambi, Erwin, memberikan analisis terkait dugaan pelanggaran pidana dalam pengoperasian pabrik kelapa sawit PT PAL yang berstatus sitaan negara. (Dok/Ist)
Pengoperasian pabrik kelapa sawit milik PT PAL di Jambi yang kini berstatus barang sitaan negara memicu sorotan tajam. Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi, Erwin, menegaskan bahwa praktik penggunaan aset sitaan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang berujung pada ancaman pidana.
Menurutnya, secara hukum acara pidana, barang yang telah disita negara tidak boleh dimanfaatkan atau dioperasikan di luar kepentingan hukum tanpa adanya izin penyidik dan penetapan pengadilan.
Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti
Erwin menjelaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, tindakan memanfaatkan barang sitaan secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 290.
“Jika benar pabrik tersebut dioperasikan tanpa izin, maka itu berpotensi menjadi pelanggaran pidana. Pasal 290 KUHP Nasional mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara bagi pelakunya,” ujar Erwin, Rabu (8/4).
Tak hanya itu, jika aktivitas operasional tersebut menyebabkan barang sitaan rusak, hilang, atau nilainya menyusut sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti, pelaku terancam hukuman tambahan hingga 4 tahun penjara.
Syarat Ketat Pinjam Pakai Aset Negara
Sorotan ini semakin menguat setelah fakta persidangan mengungkap bahwa pengelola pabrik saat ini diduga merupakan pihak yang tidak terdaftar dalam putusan homologasi PKPU. Hal ini memperbesar indikasi adanya penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah.
Erwin menambahkan, meski dalam hukum terdapat skema “pinjam pakai” terhadap barang sitaan, syarat yang harus dipenuhi sangatlah ketat.
“Syaratnya harus ada izin resmi, tidak boleh mengubah bentuk atau nilai barang, dan yang paling utama adalah tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial pribadi. Kalau syarat itu dilanggar, jelas masuk kategori perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Memicu Pertanyaan Publik
Kini publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum terkait tetap beroperasinya pabrik PT PAL pasca penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada Juli 2025 lalu.
Pengoperasian tanpa izin ini dinilai mencederai marwah penegakan hukum dan integritas barang bukti dalam perkara yang tengah berjalan. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar