Indonesia Harus Berani! Ini 4 Poin Strategis Seret Pelaku Penyerang TNI ke Pengadilan Internasional
- account_circle Admin
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

Foto: Dr. Mochmmad Farisi, Dosen Hukum Internasional UNJA. (Dok/Ist)
Insiden berdarah yang menimpa pasukan penjaga perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan (UNIFIL) memicu reaksi keras dari kalangan akademisi. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi, Mochammad Farisi, menegaskan bahwa serangan yang diduga dilakukan militer Israel tersebut bukan sekadar tragedi, melainkan terkategori sebagai kejahatan perang (war crime).
Dalam satu pekan terakhir, tiga prajurit TNI dilaporkan gugur dan sejumlah lainnya luka-luka. Menurut Mochammad Farisi, fenomena ini menciptakan paradoks: pasukan yang diutus menjaga perdamaian justru menjadi target kekerasan bersenjata.
Status Hukum Peacekeepers: Dilindungi, Bukan Kombatan
Secara hukum internasional, pasukan UNIFIL memiliki posisi unik. Berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701, mereka adalah aktor non-kombatan yang memegang prinsip ketidakberpihakan (impartiality).
”Dalam hukum humaniter internasional, terdapat prinsip pembedaan (distinction). Pihak yang berkonflik wajib membedakan kombatan dan non-kombatan. Selama pasukan perdamaian tidak terlibat langsung dalam permusuhan, mereka harus diperlakukan sebagai pihak yang dilindungi,” jelas Mochammad Farisi.
Perlindungan ini diperkuat oleh Convention on the Safety of United Nations and Associated Personnel tahun 1994 yang melarang segala bentuk serangan terhadap personel PBB.
Serangan ke PBB Adalah Kejahatan Perang
Lebih jauh, Mochammad Farisi menyoroti Statuta Roma dari International Criminal Court (ICC). Dalam pasal 8(2)(b)(iii), ditegaskan bahwa menyerang personel, instalasi, atau kendaraan misi penjaga perdamaian adalah kejahatan perang.
“Artinya, ada kemungkinan pertanggungjawaban pidana individu. Tidak hanya pelaku di lapangan, tapi komandan militer yang memberi perintah bisa dimintai pertanggungjawaban melalui doktrin command responsibility,” tambahnya.
Sebagai salah satu kontributor pasukan terbesar, Indonesia didorong untuk tidak hanya memberikan pernyataan prihatin. Mochammad Farisi merumuskan empat langkah konkret yang harus diambil pemerintah:
- Mengutuk Keras secara Legal: Menegaskan posisi Indonesia bahwa serangan tersebut adalah pelanggaran serius hukum internasional (serious violation of international law).
- Desak Investigasi Independen: Indonesia harus menuntut penyelidikan internasional yang transparan dan kredibel guna menghindari risiko impunitas (kebal hukum) bagi pelaku.
- Membangun Koalisi Hukum: Berkoalisi dengan negara anggota UNIFIL lainnya untuk menekan secara politik di Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta mengawal kasus ini hingga ke ICC.
- Terobosan Universal Jurisdiction: Indonesia didorong berani mempertimbangkan penuntutan terhadap pelaku melalui instrumen hukum nasional (KUHP Baru), sebagai bentuk political will dalam melindungi warga negaranya.
Tragedi ini menjadi cermin adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas lapangan. Mochammad Farisi menutup analisisnya dengan peringatan keras bagi tatanan global.
“Serangan terhadap pasukan perdamaian adalah serangan terhadap sistem hukum internasional itu sendiri. Jika dunia gagal melindungi para penjaga perdamaian, maka dunia sebenarnya sedang gagal melindungi perdamaian itu sendiri,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar