Kejar Target PI 10%, Pansus I DPRD Jambi Tinjau Kesiapan BUMD Baru Tanjab Timur
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Kunjungan ini memastikan kesiapan administrasi dan kelembagaan BUMD. (Dok/Ist)
Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Pansus I DPRD Provinsi Jambi menggelar pertemuan strategis dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Tanjabtim pada 29 Januari 2026 ini fokus membahas percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen di Blok Jabung.
Ketua Pansus I DPRD Jambi, Abun Yani, disambut oleh Wakil Bupati Tanjabtim, H. Muslimin Tanja, beserta jajaran Asisten II, Biro Perekonomian, dan instansi terkait lainnya. Pertemuan ini mempertegas kesiapan Tanjabtim dalam menjemput bagi hasil migas.
Transformasi BUMD: Dari BSP Menjadi Bumi Jabung Sejahtera
Abun Yani mengungkapkan salah satu capaian penting di Tanjabtim adalah telah disepakatinya Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Perseroda Bumi Jabung Sejahtera. Perusahaan ini merupakan transformasi dari BUMD sebelumnya, yakni Bumi Samudera Perkasa.
“Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menyelesaikan penyusunan AD/ART BUMD Bumi Jabung Sejahtera. Ini adalah pijakan krusial agar pengelolaan BUMD ke depan lebih profesional, transparan, dan akuntabel guna mendorong ekonomi lokal,” ujar Abun Yani.
Seleksi Direksi Dimulai Februari 2026
Sebagai langkah konkret memenuhi amanat Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab Tanjabtim akan segera mengisi struktur kepemimpinan BUMD tersebut. Wakil Bupati Muslimin Tanja menyatakan bahwa rekrutmen dewan pengawas dan direksi akan dilaksanakan secara terbuka.
“Seleksi Direksi BUMD Bumi Jabung Sejahtera dijadwalkan mulai Februari 2026 dan ditargetkan rampung pada Maret. Proses ini mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” jelas Abun Yani menyampaikan hasil pertemuan.
Desak Keterlibatan Kemendagri dalam Sengketa Batas
Terkait sengketa tapal batas dengan Tanjung Jabung Barat yang masih menggantung, Pansus I mencatat perlunya intervensi pemerintah pusat. Meski terus diupayakan bersama Pemerintah Provinsi Jambi, legitimasi yuridis yang kuat sangat dibutuhkan agar pembagian PI 10% tidak terhambat.
“Cermat kami, diperlukan keterlibatan langsung dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian batas ini. Pemkab Tanjabtim berkomitmen menyampaikan data pendukung secara terbuka agar segera terbit Permendagri sesuai aturan penegasan batas daerah,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar