Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Waspada Modus Haji Murah! Polres Tanjung Jabung Timur Ringkus Tersangka Penipuan Rp235 Juta

Waspada Modus Haji Murah! Polres Tanjung Jabung Timur Ringkus Tersangka Penipuan Rp235 Juta

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • print Cetak

Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur secara resmi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penipuan bermodus pemberangkatan haji. Tersangka berinisial H.M diamankan setelah diduga menipu warga dengan iming-iming kuota tambahan visa petugas.
​Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur AKP Ahmad Soekany Daulay ini dilaksanakan pada Senin (12/1/2026), menindaklanjuti
laporan polisi yang masuk sejak Oktober 2025 lalu.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Tawaran Haji Jalur Cepat

​Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial D.N, seorang warga Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pertemuan antara korban dan tersangka terjadi pada 20 September 2024.

​Tersangka H.M mendatangi rumah korban yang memiliki usaha fotokopi dan menawarkan program haji dengan dalih adanya kuota tambahan visa petugas. Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan keberangkatan pada Mei 2025 dengan biaya yang relatif murah, yakni Rp25 juta per orang.

​”Korban yang tergiur kemudian mendaftarkan lima anggota keluarganya dan menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp5 juta,” jelas pihak kepolisian dalam rilis resminya.

​Total Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

​Setelah pembayaran awal, tersangka H.M terus meminta uang secara bertahap kepada korban dengan alasan kelengkapan administrasi dan persyaratan tambahan. Transaksi dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening Bank BRI dan Bank 9 Jambi milik tersangka.

​Nahas, hingga waktu yang dijanjikan tiba, korban dan keluarganya tak kunjung diberangkatkan. Akibat aksi penipuan ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp235 juta, yang terdiri dari:
​Pembayaran Tunai: Rp169.970.000
​Transfer Bank: Rp65.030.000

​Ancaman Pidana Tersangka H.M

​Atas perbuatannya, Polres Tanjung Jabung Timur telah menetapkan H.M sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/X/2025/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi.

​Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya:
​Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
​Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kasat.

​Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Jambi, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pemberangkatan haji atau umrah dengan harga murah dan jalur non-reguler yang tidak jelas sumbernya. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less