Perkuat Keamanan, Ditjenpas Jambi Pindahkan 32 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
- print Cetak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi melakukan pemindahan sebanyak 32 orang narapidana dari wilayah Pemasyarakatan Jambi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban (kamtib), khususnya dalam penanganan narapidana kategori high risk.
Pemindahan narapidana tersebut merupakan bagian dari mitigasi risiko gangguan keamanan melalui proses pemetaan tingkat risiko yang terukur serta penerapan manajemen risiko Pemasyarakatan secara berkelanjutan. Seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui tahapan asesmen, evaluasi, dan klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain untuk meningkatkan aspek pengamanan, kebijakan pemindahan ini juga bertujuan mengurangi overcrowding atau kelebihan kapasitas hunian di Lapas dan Rutan wilayah Jambi. Dengan redistribusi warga binaan secara proporsional, diharapkan tercipta kondisi Pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan kondusif guna mendukung proses pembinaan narapidana secara optimal.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana ke Nusakambangan merupakan bagian dari implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan ini adalah langkah strategis dan terukur untuk memperkuat keamanan dan ketertiban Pemasyarakatan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko gangguan kamtib serta penataan hunian warga binaan agar proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” tegas Irwan.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian pemindahan narapidana dilaksanakan dengan prosedur pengamanan yang ketat, serta didukung koordinasi dan sinergi antarpetugas terkait. Dengan demikian, kegiatan pemindahan berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai standar operasional yang telah ditetapkan. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar