Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Polda Jambi Bongkar Praktik Penyuntikan Gas LPG 12 Kg, Tiga Pelaku di Muaro Jambi Ditangkap

Polda Jambi Bongkar Praktik Penyuntikan Gas LPG 12 Kg, Tiga Pelaku di Muaro Jambi Ditangkap

  • account_circle Admin
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • print Cetak

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik curang pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan penyuntikan gas.

Konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi pada Selasa (10/02/2026) mengungkap bahwa praktik ilegal ini dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara merugikan konsumen.

Kronologi Penggerebekan di Desa Sebapo

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas janggal di wilayah Muaro Jambi.

Pada Sabtu, 7 Februari 2026, Tim Subdit I Indagsi bergerak ke Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong. Di lokasi tersebut, petugas menemukan para pelaku sedang memindahkan isi gas dari tabung yang berisi ke tabung kosong.

“Modus yang digunakan adalah menyuntik isi tabung LPG 12 kg. Pelaku mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram per tabung untuk dijual kembali,” ungkap Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Kasubdit Indagsi, AKBP Hernawan Rizky.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32). Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak, di antaranya:
• ​224 tabung gas LPG 12 kg (non-subsidi).
• ​Satu alat suntik besi sepanjang 13 cm.
• ​Satu unit timbangan digital.
• ​Satu unit truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan dan bukti pembelian dari SPPBE.

Dari total tabung yang disita, sebanyak 24 tabung dipastikan merupakan hasil pengurangan isi yang siap diedarkan ke masyarakat.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak konsumen dan standar distribusi energi,” tegas Kabid Humas.

Polda Jambi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengecek segel dan berat tabung saat membeli gas LPG. Jika ditemukan kecurigaan atau timbangan yang tidak sesuai, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less