Polda Jambi Ungkap 204 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan Pertama 2026
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
- print Cetak

Foto: Penindakan yang agresif berhasil mengungkap 204 kasus dan mengamankan ratusan tersangka. (Dok/Ist)
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mencatat tren positif dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Provinsi Jambi.
Sepanjang dua bulan pertama tahun 2026, jumlah pengungkapan kasus mengalami peningkatan signifikan sebesar 25 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Berdasarkan data dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, tercatat sebanyak 204 kasus narkotika berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2026. Angka ini meningkat 51 kasus dari periode yang sama di tahun 2025 yang mencatat 153 kasus.
Peningkatan Intensitas Penindakan
Dir Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, menjelaskan bahwa kenaikan jumlah kasus ini sejalan dengan peningkatan jumlah tersangka yang berhasil diamankan. Tercatat ada kenaikan jumlah tersangka sebanyak 87 orang atau sekitar 29,19 persen dibanding tahun lalu.
“Jajaran terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika. Peningkatan jumlah tersangka ini mencerminkan intensitas penindakan yang semakin agresif dari aparat kepolisian di berbagai wilayah Provinsi Jambi,” ujar Kombes Pol. Dewa Made Palguna.
Operasi intensif ini dilakukan secara kolaboratif antara Ditresnarkoba Polda Jambi dengan Satresnarkoba di tingkat Polres dan Polresta jajaran.
Komitmen Melindungi Generasi Muda
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah komitmen harga mati demi melindungi masa depan generasi muda Jambi.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman narkoba secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjadi mata dan telinga petugas di lapangan. Informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan dapat dilaporkan melalui layanan Polri 110 untuk segera ditindaklanjuti. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar