Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Lubis

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Lubis

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • print Cetak

Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tokoh, Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL). Keduanya sebelumnya menyandang status tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang yang melibatkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Alasan Penghentian Kasus (SP3)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap Eggi dan Damai telah dihentikan demi hukum. Keputusan ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap tersangka ES dan DHL. Penghentian ini dilakukan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (16/1). Ada beberapa poin utama di balik keputusan ini:
• ​Permohonan Restorative Justice: Adanya permohonan resmi dari pihak pelapor maupun tersangka.
• ​Hasil Silaturahmi: Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah Eggi dan Damai menemui Jokowi di Solo untuk bersilaturahmi, yang kemudian membuka pintu perdamaian.
• ​Pemenuhan Syarat Formil: Penyidik menilai seluruh syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku telah terpenuhi.

Bagaimana Nasib Tersangka Lain Seperti Roy Suryo?

Meski kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis ditutup, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum bagi tersangka lainnya dalam klaster kasus yang sama tetap berjalan.
​Beberapa tersangka yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari lalu antara lain:
• ​Roy Suryo (RSN)
• ​Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
• ​Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa (TT)

Sementara itu, tersangka lainnya seperti Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.

Pencabutan Status Tersangka dan Pencekalan

Seiring dengan terbitnya SP3, status tersangka pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis otomatis gugur. Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, menyatakan bahwa kliennya kini sudah bebas dari status hukum tersebut dan pencekalan ke luar negeri juga telah dicabut.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa Eggi Sudjana langsung bertolak ke luar negeri pada Jumat sore untuk menjalani k9eperluan pengobatan medis. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less