Gerebek Rumah di Mersam, Polisi Amankan 12 Pelaku Pengolahan Emas Ilegal
- account_circle Admin
- calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
- print Cetak

Foto: Barang bukti emas seberat 166 gram dan uang tunai hasil penggerebekan aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Pematang Gadung, Mersam. (Dok/Ist)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari bersama Unit Reskrim Polsek Mersam berhasil membongkar aktivitas pengolahan emas ilegal di sebuah rumah warga di RT 15, Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kamis (26/2) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 orang terduga pelaku yang terdiri dari satu orang pengepul/pembeli, dua orang pekerja, dan sembilan orang penjual.
Penindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Barang Bukti Emas dan Uang Tunai Disita
Kanit Tipidter Polres Batanghari, Ipda Ferdinan Ginting, menjelaskan bahwa tim gabungan bergerak ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB. Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial.
“Kami mengamankan emas seberat 166,57 gram, uang tunai sejumlah Rp65.615.000, serta peralatan pendukung seperti alat bakar emas, pijar, pinset, dan batok alas bakar,” jelas Ipda Ferdinan Ginting.
Komitmen Berantas Aktivitas PETI
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M Fachri Rizky, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun pengolahan emas ilegal di wilayah hukum Polres Batanghari.
“Kami menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan PETI di Batanghari. Para pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas AKP M Fachri Rizky.
Proses Hukum Berlanjut
Seluruh terduga pelaku kini tengah diminta keterangan lebih lanjut guna mendalami rantai distribusi dan asal-usul emas tersebut.
Polisi juga tengah melakukan audit terhadap dokumen dan legalitas aktivitas tersebut, yang diduga kuat melanggar aturan pertambangan mineral dan batubara.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Unit Reskrim Polsek Mersam dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari setelah menerima informasi akurat dari warga setempat. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar