Razia PETI di Maro Sebo Ulu, Polres Batanghari Bakar Alat Dompeng Milik Penambang Ilegal
- account_circle Admin
- calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Aparat kepolisian dari Polres Batanghari memusnahkan alat penambangan emas tanpa izin (PETI) jenis dompeng dengan cara dibakar di Desa Padang Kelapo. (Dok/Ist)
Kepolisian Resor (Polres) Batanghari kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pada Sabtu pagi (31/1/2026), tim gabungan menyisir area perkebunan sawit di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, yang dijadikan lokasi penambangan ilegal.
Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari bersama personel Polsek Maro Sebo Ulu sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah akan kerusakan lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M. Fachri Rizky, mengonfirmasi bahwa tim yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Ginting menemukan sejumlah alat dompeng yang tengah beroperasi saat tiba di lokasi.
Namun, para pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan saat menyadari kedatangan petugas.
“Meskipun pelaku melarikan diri, kami tetap mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan alat dompeng tersebut di lokasi dengan cara dibakar. Hal ini dilakukan untuk memastikan alat tersebut tidak bisa digunakan kembali,” tegas AKP Rizky.
Komitmen Lindungi Lingkungan
Selain melakukan tindakan represif, petugas kepolisian juga memberikan edukasi dan imbauan kepada warga di sekitar lokasi.
Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, penambangan emas ilegal berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah.
Polres Batanghari berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas patroli dan razia rutin di titik-titik rawan aktivitas tambang ilegal.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar