Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Polres Sarolangun Gagalkan Pengiriman 42 Kg Ganja dari Riau ke Lampung

Polres Sarolangun Gagalkan Pengiriman 42 Kg Ganja dari Riau ke Lampung

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • print Cetak

Tim Gabungan Polres Sarolangun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 42 kilogram yang dikirim dari Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan tujuan akhir Lampung. Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi pemeriksaan kendaraan di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan ganja puluhan kilogram itu diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Sarolangun dan Kota Bandar Lampung.

“Benar, total 42 kilogram ganja yang diungkap dari dua lokasi di Sarolangun dan Lampung,” kata AKBP Wendi, Jumat (9/1/2026).

Berawal dari Pemeriksaan Bus di Jalan Lintas Sumatera

AKBP Wendi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat personel gabungan dari Satuan Narkoba, Lantas, Reskrim, dan Propam Polres Sarolangun melakukan pemeriksaan terhadap bus yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Polsek Kota Sarolangun, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 02.40 WIB.

Saat memeriksa salah satu bus, petugas menemukan satu karung mencurigakan di dalam bagasi. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi dua kardus yang di dalamnya terdapat 30 paket ganja yang telah dilakban dengan total berat sekitar 30 kilogram.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap sopir. Karung warna putih tersebut merupakan paket yang diambil dari loket di Pekanbaru dan akan dikirim ke loket di Provinsi Lampung,” jelas Wendi.

Control Delivery hingga Bandar Lampung

Berdasarkan pengakuan sopir, dirinya tidak mengetahui isi paket tersebut. Untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman ganja itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan metode control delivery hingga ke Kota Bandar Lampung.

Setibanya di Bandar Lampung, polisi berhasil mengamankan seorang penerima paket berinisial RAP (19), warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Pelaku ditangkap saat hendak mengambil paket ganja tersebut.

“Pelaku mengakui paket ganja tersebut miliknya, yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nama kontak ‘Bos Bengkel’,” ungkap Wendi.

Pengembangan ke Rumah Pelaku, Polisi Temukan 12 Kg Ganja Tambahan

Tidak berhenti sampai di situ, polisi melakukan pengembangan ke kediaman pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan ganja seberat 12 kilogram dari berbagai paket dan ukuran, serta dua unit timbangan digital.

“Selanjutnya tim membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKBP Wendi. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less