Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Polisi Tangkap Petani Pengedar Sabu di Tebo Tengah, 3,85 Gram Narkoba Disita

Polisi Tangkap Petani Pengedar Sabu di Tebo Tengah, 3,85 Gram Narkoba Disita

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • print Cetak

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Senin, 12 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (57), seorang petani yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

​Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

​Penyelidikan dan Barang Bukti yang Disita

Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

​”Pelaku diamankan sesaat setelah diduga melakukan transaksi narkotika. Selama penggeledahan, yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar AKP Jeki Noviardi.

​Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
​-1 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,85 gram.

-​Dua lembar plastik klip bekas dan dua pack plastik klip baru.

-​Uang tunai senilai Rp1.155.000.

-​Satu unit handphone merek Vivo.

-​Satu buah dompet kulit.

Pelaku Terancam Pidana Berat

Kepada petugas, tersangka AS mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Jeki Noviardi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Tebo. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

​Pasal yang Disangkakan:

Atas perbuatannya, tersangka AS akan dijerat dengan:
​Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tebo terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berkolaborasi dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less